Mohon tunggu...
Farah Nadiyah
Farah Nadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki hobi yaitu menulis dan membaca. mampu beradaptasi dengan lingkungan yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan

6 September 2024   14:41 Diperbarui: 6 September 2024   14:46 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang undang diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis. Undang undang dasar adalah kumpulan aturan yang ketentuan dalam mengenai hal hal mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu negara diberikan sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk merubahnya diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang undangan. 

UUD 1945 adalah keseluruhan naskan yang terdiri atas (1) pembukaan yang terdiri atas 4 alinia. (2) batang tubuh yang berisi pasal 1 sampai 37, terdiri dari 16 bab, 3 peraturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. (3) penjelasan UUD 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

sehingga dengan demikian, baik pembukaan UUD, Batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang utuh yang merupakan bagian satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. 

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia memuat dasar negara dan garis besar hukum penyelenggaraan negara (TAP MPR No.III/MPR/2000). UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis, artinya UUD 1945 mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara indonesia dimanapun mereka berada dan setiap penduduk yang berdomisili di wilayah NKRI.

Konsep nilai pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu (1) terjalinnya hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan kekuasaan negara. (2) penyeleesaian sengketa dengan musyawarah, sedangkan peradilan merupakan sarana terakhir, dan (3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. 

Fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara adalah dengan menggunakan ideologi pancasila sebagai pengatur kegiatan negara. Semua hukum yang ada di Indonesia harus berlandaskan pancasila karena ini adalah sebuah kaidah yang fundamental. 

seluruh rakyat Indonesia juga harus menggunakan pancasila untuk tata tertib dalam hal persoalan politik, sosial budaya, keamanan, hingga ekonomi. Jadi, dapat kita simpulkan pancasila menjadi kepribadian negara dengan implementasi seperti:

1. Sebagai pedoman hidup setiap elemen warga yang tinggal di Indonesia atau WNI yang berada di luar negeri. 

2. Menjadi jiwa bangsa. 

3. Pancasila diterapkan sebagai sumber hukum negara.

4. Fungsi pokok pancasila sebagai sumber hukum negara.

5. Pancasila diterapkan sebagai cita cita bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun