Masyarakat perlu memperhatikan pnggunaan bumbu dalam olahan masakan. Kebanyakan restoran AYCE mengadopsi masakan luar negeri, penggunaan bahan bumbu yang dibeli pun dari negara asal. Seperti contohnya penggunaan sake dan mirin pada hidangan jepang itu dilarang, karena sake dan mirin termasuk dalam khamr.
“Karena itu, dalam masakan meskipun penggunaanya hanya sedikit, satu tetes sekalipun, maka tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis,” kata Muti.
Sebagai konsumen khususnya seorang muslim, hendaknya lebih bijak dan kritis dalam mengonsumsi suatu produk. Seorang muslim haruslah memperhatikan mengenai halal atau haram dengan yang akan dikonsumsi maupun digunakan dari suatu produk.
Farah Mulya Putribusono
H54190082
Manajemen Produk Halal K2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H