Mohon tunggu...
Farah Yuanita
Farah Yuanita Mohon Tunggu... -

seorang ibu yang juga aktif menulis media cetak dan online. Bagi yang ingin copas tulisan saya, akan sangat saya hargai bila konfirmasi terlebih dahulu, atau menuliskan link sumbernya dan nama penulis dengan jelas. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mau Tidur Nyenyak? Mari Konsultasikan Pajak Pada Ahlinya (1)

18 Juni 2014   23:03 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:13 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat mendekati waktu pelaporan pajak tiap tahunnya, pernahkah Anda terganggu dengan pikiran-pikiran seperti, “Sudah benarkah nilai pajak yang dibayar perusaaanku?” atau, “Bagaimana kalau kurang dan nanti kena denda?”. Bisa juga muncul pertanyaan, “Apa saya bayar pajaknya kebanyakan? Rugi dong.” Mungkin juga sejuta pertanyaan dan kegundahan lainnya.

Memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara untuk membayar pajak, apalagi sumber penerimaan terbesar negara kita sampai saat ini masih dari pajak. Namun, sayangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat mengenai perpajakan masihlah minim. Sehingga dibutuhkan peran banyak pihak untuk bisa memberikan edukasi tentang pajak secara benar. Untuk perusahaan yang dalam operasionalnya selalu berhubungan dengan pelaporan pajak tiap tahunnya, tentu membutuhkan informasi yang akurat agar tidak mengalami masalah di kemudian hari. Nah, supaya tetap bisa fokus mengembangkan bisnis, maka akan sangat membantu jika perusahaan menggunakan konsultan pajak. Sebab, tentu sangat tidak nyaman rasanya jika punya perusahaan apalagi lebih dari satu, tapi tidak bisa tidur nyenyak dan makan enak karena kepikiran urusan pajak.

Tapi, sebelum menyewa konsultan pajak, hendaknya sebuah perusahaan memastikan dulu bahwa lembaga konsultan pajak yang dipilihnya sudah tepat. Di bawah ini ada beberapa tips dari Zeti Arina, CEO Artha Raya Konsultan, sebuah lembaga konsultan pajak profesional, yang bisa membantu Anda dalam memilih konsultan pajak  :

Pertama, pastikan legalitasnya. Sebuah lembaga konsultan yang resmi, harus mampu memiliki dan mampu menunjukkan surat ijin dan kartu konsultan dari Departemen Keuangan.

Kedua, teliti tingkat sertifikasinya. Kewenangan yang dimiliki sebuah lembaga konsultan ditentukan dengan sertifikasi yang telah dimiliki, apakah Brevet A, B, atau C.

Ketiga, ijin kuasa hukumnya. Sebab, katakalah ada sengketa perpajakan di pengadilan pajak, maka akan sangat membantu bila konsultan pajak yang dipilih adalah yang sudah memiliki ijin kuasa hukum juga.

Keempat, perhatikan jenis-jenis kliennya. Usahakan memilih lembaga konsultan yang pernah berpengalaman menangani klien yang jenis usahanya sama dengan perusahaan Anda. Sebab, hal itu bisa meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi. Misalnya saja, konsultan yang Anda pilih ternyata belum berpengalaman dalam memberikan konsultasi tentang pertambangan, padahal perusahaan Anda bergerak di bidang pertambangan, tentu bisa berakibat fatal bila ada kesalahan karena minimnya pengetahuan konsultan tersebut tentang aturan pajak pertambangan.

Kelima, punya keahlian lain. Akan sangat membantu bila konsultan yang Anda pilih juga memiliki keahlian di bidang lain, seperti memahami akuntasi, kepabeanan, moda transportasi atau pengetahuan yang lain sehingga dapat membantu setiap permasalahan yang mungkin Anda hadapi dengan cepat tanpa mengganggu aktivitas Anda.

Keenam, pilih konsultan pajak yang paham betul tugas-tugasnya.

Ingin tahu lebih lanjut tentang tugas-tugas konsultan pajak? Akan saya infokan dalam tulisan selanjutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun