Mohon tunggu...
Farah hafizhah
Farah hafizhah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya menyukai konten tentang kesehatan dan gaya hidup sehat

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pro Kontra Euthanasia Dalam Pandangan Bioetika di Indonesia

13 Juni 2023   16:38 Diperbarui: 15 Juni 2023   19:34 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Euthanasia adalah “mati dengan baik tanpa rasa sakit”. Euthanasia biasa dilakukan sebagai langkah terakhir jika ada seseorang yang memiliki penyakit tidak bisa disembuhkan atau penyakit kronis dan tidak ada yang bia dilakukan untuk menghilangkan rasa sakitnya selain membunuh dirinya, atau jika seseorang tidak sadar untuk waktu yang lama dan keluarga sudah mengikhlaskan memutuskan untuk menghentikan semua penompang hidup dari pasien.

Terdapat beberapa pendapat yang setuju terhadap pelaksanaan euthanasia mereka mempunyai alasan sebagai berikut; Setiap orang memiliki hak untuk kehidupannya sendiri; setiap orang memiliki “privacy” nya masing-masing yang tidak dapat dicampur tangani oleh pihak luar; euthanasia dapat mengurangi kesengsaraan pasien sehingga tidak melanggar perikemanusiaan selain itu keluarga yang terbebani juga dapat hilang bebannya khusunya beban psikologis yang dialami. Sedangkan pendapat kontra yang menolak euthanasia mempunyai alasan sebagai berikut; sama sekali tidak ada pembenaran moral bagi seseorang untuk melakukan "pembunuhan" atau "bunuh diri". Tidak ada hak manusia untuk memilih cara meninggal karena kematian adalah hak Allah. Setiap orang menikmati hak atas "privasi" dalam kehidupan sehari-hari. Hak untuk hidup tidak dapat dicabut, tetapi bahkan dalam kehidupan sehari-hari, hak atas "privasi" selalu dibatasi. privasi seseorang dapat dibatasi oleh hak privasi orang lain. Hak atas pribadi tidak dapat digunakan untuk menegaskan hak untuk menentukan bagaimana seseorang meninggal.

Manusia tidak bisa disamakan dengan materi, materi selalu memiliki posisi dibawah kemanusiaan, dan materi digunakan untuk melayani urusan manusia, oleh karena itu alasan terbebani secara “materi” tidak dapat digunakan untuk melegalkan euthanasia. Dalam bioetika sendiri terdapat prinsip-prinsip yang bertolak belakang dengan euthanasia, khususnya euthanasia jenis involuntary, dan jenis non sukarela yang mana dalam euthanasia tersebut dokter mengambil keputusan tanpa melibatkan pasien, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip consent atau persetujuan yang bermakna segala bentuk kegiatan ilmiah maupun praktik biologi harus sesuai dengan persetujuan pasien atau yang bersangkutan. 

Beberapa negara memiliki hukum yang berbeda terhadap euthanasia. Belanda, Washington DC, Swiss, Belgia, dan Oregon merupakan contoh negara-negara yang melegalkan euthanasia sedangkan Indonesia merupakan negara yang tidak meperbolehkan adanya euthanasia dalam hal apapun, hal ini tertulis pada KUHP pasal 344 Pasal ini berbunyi: ‘Barangsiapa yang merampas jiwa orang lain atas permintaan yang sungguh-sungguh dan meyakinkan dari orang lain itu, diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun”, dan dalam Pasal 345 menyebutkan “Barangsiapa mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolong dia untuk melakukannya atau memberi sarana kepadanya untuk itu, maka jika orang lain itu jadi bunuh diri, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun”. Negara memang memiliki kekuasan untuk melindungi kesejahteraan social, kesehatan, keselamatan, dan moral warga negaranya, sehingga illegal atau legalnya euthanasia merupakan pilihan dari masing-masing negara. Dalam dunia medis euthanasia juga dilarang, hal ini tertulis pada kode etik kedokteran Indonesia atau KODEKI pasal 11 yang menyebutkan “setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban diri melindungi hidup makhluk insani” yang menyiratkan seorang dokter dilarang terlibat apalagi melibatkan diri pada praktek euthanasia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun