Agama dapat diibaratkan sebagai sebuah jembatan lurus bagi kehidupan manusia. Baik buruknya seseorang atau suatu komunitas masyarakat tergantung dari bagaimana manusia memaknai agama sebagai jalan hidupnya, dan hanya Islamlah satu-satunya agama yang dapat menjadi jembatan yang lurus tersebut.
Di dalam Al-Qur'an terdapat banyak larangan-larangan yang telah ditetapkan dan bersifat mutlak. Jika seseorang melanggar larangan tersebut maka ada konsekuensinya. Larangan tersebut salah satunya adalah minum minuman keras atau alkohol yang bersifat memabukkan. Hal tersebut paling banyak di langgar oleh umat muslim padahal Allah sangat melarang hamba nya yang suka mabuk-mabukan, berdasarkan Al-qur'an, As-Sunah dan Ijma'. Hadits tentang khamr dan judi tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).
Adapula disebutkan dalam Al-Qur'an kepada orang-orang pemabuk akan mendapatkan azab. Allah melaknat orang-orang yang terlibat yang dalam proses pembuatan khamar, yang menjualnya, yang meminumnya hingga yang menyuguhkannya. Sebagaimana hadits:
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْخَمْرِعَشْرَةً :عَاصِرَهَاوَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَاوَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَسَاقِيَهَاوَبَائِعَهَاوَاَكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَى لَهُ.
Anas bin Malik Radhiyallahu Anha berkata: Rasulullah melaknat khamar bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamar), yang minta atau menerima diperaskan khamar (minta dibuatkan), yang meminum khamar, yang membawa atau mengantarkan khamar, orang yang diantarkan khamar, yang memberikan khamar, yang menjual khamar, yang makan dari uang khamar, yang membeli khamar, dan orang yang dibelikan khamar (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Dosen pengampu Dr. Hamidullah Mahmud, M.A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H