Dengan pertimbangan banyak hal seperti yang telah tertera diatas maka platform thrifting di indonesia diilegalkan. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) No. 18 Tahun 2021 mengenai barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.Â
Tertera juga dalam pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Meski ilegal, namun penjualannya sudah semakin terang-terangan. Tidak lagi hanya dijumpai di pasar tradisional, namun sudah merambat ke platform jual beli di sosial media seperti Tiktok dan Instagram.Â
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menyebut alasan pelarangan impor pakaian bekas tersebut salah satunya adalah permasalahan kesehatan. "Alasannya banyak hal masalah kesehatan, masalah lingkungan dan sebagainya, jadi bisa penyakit dari luar bisa diimpor ke Indonesia," pungkas Hanung.
Mengenai dampak yang begitu banyak ditimbulkan, maka menurut saya platform jual beli thrifting ini harus dikurangi dan dihilangkan. untuk mencegahnya maka tidak lain peran utama yang paling berpengaruh adalah diri kita sendiri, dengan begitu kita bisa memberi alasan-alasan tersebut kepada orang lain khususnya yang fanatik pada dunia thrifting. karena dampak ini bukan hanya terjadi pada kita, tetapi juga bisa merugikan pada keluarga maupun orang terdekat kita sebab penyakit kulit yang timbul karena thrifting merupakan penyakit menular. save yourself, then it will save of others too.-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H