3. Ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) diperusahaan dan pemakaian APD secara benar dan tepat. Â Penerapan ini untuk mendukung terlaksananya program K3 di sektor kontruksi.Â
Setiap perusahaan diwajibkan untuk menyediakan APD secara lengkap untuk pekerja yang mempunyai pekerjaan berisiko terjadi kecelakaan kerja.
4. Pembuatan SOP yang sudah disepakati bersama dengan membuat SOP tertulis dan terstruktur tentang langkah-langkah sebelem memulai bekerja di area kontruksi, sehingga tahu batasan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatas adalah beberapa upaya yang bisa diterapkan oleh setiap perusahaan kontruksi agar  meminimalisir kecelakaan kerja.Â
Program K3 harus lebih ditingkatkan lagi supaya para pekerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman.Â
Perusahaan kontruksi juga harus lebih dalam mensosialisasikan program K3 kepada para pekerjanya untuk meningkatkan komitmen pekerja terhadap perusahaan dan menjalankan pekerjaan dengan lebih berhati-hati dan teliti.
Artikel oleh : Farah Fauziyyah Ramadhani mahasiswa DIV Keselamatan dan kesehatan Kerja Universitas Airlangga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H