Saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan atas sebuah perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Sukuk adalah sertifikat investasi yang sesuai dengan syariah, di mana imbal hasil yang diberikan kepada investor berasal dari aset yang mendasari (underlying asset) dan bukan dari bunga. Reksadana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek syariah, seperti saham syariah dan sukuk.
Dalam pasar modal syariah, seluruh transaksi harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan terhadap spekulasi (maysir), ketidakpastian (gharar), dan riba. Setiap instrumen keuangan yang diperdagangkan harus melalui proses screening untuk memastikan kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) berperan penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa seluruh kegiatan di pasar modal syariah sesuai dengan ajaran Islam.
5. Reksa dana Syariah
Reksa dana syariah adalah salah satu instrumen investasi yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, di mana dana yang terkumpul dari para investor dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan pada portofolio efek syariah, seperti saham syariah, sukuk (obligasi syariah), dan instrumen pasar uang syariah. Tujuan utama reksa dana syariah adalah memberikan kesempatan bagi investor, terutama investor ritel, untuk berpartisipasi dalam pasar modal syariah dengan modal yang terjangkau dan risiko yang terdiversifikasi. Keuntungan yang diperoleh dari investasi reksa dana syariah akan dibagikan kepada para investor sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka dalam reksa dana tersebut. Imbal hasil dalam reksa dana syariah tidak boleh berasal dari pendapatan yang mengandung unsur riba (bunga), melainkan harus berasal dari sumber-sumber yang halal sesuai dengan prinsip Islam. Reksa dana syariah juga harus menghindari praktik spekulasi (maysir) dan ketidakpastian (gharar) dalam pengelolaan dananya.
6. Ar Rahnu (Pegadaian Syariah)
Ar Rahnu atau yang juga dikenal sebagai Pegadaian Syariah, adalah sebuah lembaga keuangan syariah yang menyediakan layanan gadai berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Dalam sistem Ar Rahnu, nasabah dapat memperoleh pinjaman dengan menggadaikan barang berharga mereka, seperti emas, perhiasan, atau barang bernilai lainnya, sebagai jaminan. Ar Rahnu menawarkan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa harus mengajukan pinjaman berbunga, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Mekanisme dalam Ar Rahnu melibatkan akad rahn, yaitu perjanjian menahan harta milik nasabah sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Nasabah kemudian akan membayar biaya pemeliharaan (ujrah) atas barang yang digadaikan, yang besarannya ditentukan berdasarkan nilai barang dan lama periode gadai. Berbeda dengan pegadaian konvensional, biaya pemeliharaan dalam Ar Rahnu tidak dikaitkan dengan jumlah pinjaman, sehingga terhindar dari unsur riba (bunga).
7. Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat
Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) adalah organisasi yang berperan dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dari masyarakat muslim kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Kedua lembaga ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ZISWAF dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi kemiskinan.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan organisasi non-pemerintah yang dibentuk oleh masyarakat dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk mengelola dana ZISWAF. LAZ dapat didirikan oleh organisasi masyarakat Islam, yayasan, atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemanusiaan. Contoh LAZ yang terkenal di Indonesia antara lain Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan LAZISMU. Sementara itu, Badan Amil Zakat (BAZ) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola dana ZISWAF. BAZ terdiri dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang beroperasi di tingkat nasional dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) yang beroperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. BAZ bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan dana ZISWAF sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembentukan lembaga keuangan berbasis syariah sangat penting bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Lembaga keuangan syariah berperan penting dalam memperkuat perekonomian negara dengan memberikan dukungan moral, mengembangkan instrumen keuangan baru, menstimulasi pendapatan dan menunjukkan kekuatan dalam mengatasi permasalahan perekonomian. Diharapkan dengan dukungan dan sinergi yang baik dari berbagai pemangku kepentingan, industri keuangan syariah Indonesia akan terus tumbuh dan semakin berkontribusi terhadap kebaikan bersama dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H