Mohon tunggu...
Farah Bunga Cinta Nandika
Farah Bunga Cinta Nandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Universitas Yarsi

I'm a student who is always highly motivated and responsible, innovative, passionate about achieving the best, always enthusiastic about gaining new knowledge and experience, and focused on creating a positive impact, especially for young people, while being open to new opportunities and improvements. I'm interested in accounting, taxation, finance, digital marketing, business, and design.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masih Bingung Cara Hindari Riba dalam Transaksi? Yuk, Kenali Penerapan Perbankan Syariah

1 Juni 2024   14:35 Diperbarui: 1 Juni 2024   14:40 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Riba merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Riba sendiri mengacu pada tambahan atau kelebihan pendapatan yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak diperbolehkan oleh syariat, seperti pinjaman atau transaksi jual-beli. Menghindari riba adalah kewajiban umat Islam. Namun, dalam bidang perekonomian yang kompleks saat ini, seringkali terjadi kebingungan mengenai bagaimana cara menghindari riba dalam berbagai transaksi keuangan sehari-hari. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan layanan perbankan syariah.

Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam operasionalnya, bank syariah tidak menggunakan sistem suku bunga seperti bank konvensional, melainkan mengandalkan bagi hasil (mudharabah), jual beli (murabahah), sewa (ijarah), dan prinsip-prinsip syariah lainnya. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, Perbankan Syariah berupaya menghindari praktik riba dan memberikan alternatif transaksi keuangan halal kepada nasabahnya. Selain itu, perbankan syariah dalam menjalankan kegiatannya harus tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Riba yang sudah menjadi tradisi yang jamak terjadinya di antara masyarakat sebelum masa Islam terbukti telah membahayakan bagi masyarakat dan untuk itulah maka Islam melarangnya.

Perbankan syariah menawarkan beragam produk dan layanan dalam operasionalnya yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Misalnya, bank syariah menawarkan produk tabungan yang menggunakan akad wadiah (deposito) atau mudharabah (bagi hasil) untuk menyimpan dana. Selain itu, bank syariah menawarkan produk seperti murabahah (jual beli), musyarakah (kemitraan usaha), dan ijarah (sewa) untuk tujuan pembiayaan. Seluruh produk dan layanan perbankan syariah dirancang dengan prinsip syariah, sehingga nasabah dapat memperoleh keuntungan finansial tanpa melanggar peraturan agama. Perbankan syariah juga menerapkan sistem screening terhadap seluruh transaksi bisnis. Pengendalian ini dilakukan untuk memastikan dana yang dikelola bank syariah tidak digunakan untuk kegiatan komersial yang dilarang syariah, seperti perjudian dan produksi minuman beralkohol. Dengan kontrol ini, nasabah dapat merasa tenang dan yakin bahwa uangnya dikelola secara efisien dan efektif.

Oleh karena itu, penerapan perbankan syariah bukan hanya dari aspek teknis nya saja tetapi perbankan syariah juga mengedepankan nilai etika dan moral dalam segala aktivitasnya. Bank syariah berupaya mencapai keadilan ekonomi, mendorong pertumbuhan sektor riil, dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan memahami dan menerapkan prinsip perbankan syariah, umat Islam dapat terhindar dari praktik riba dan memperoleh keuntungan finansial sesuai dengan pedoman agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun