Mohon tunggu...
Farah
Farah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

21 Agustus 2023   22:25 Diperbarui: 21 Agustus 2023   23:47 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungai merupakan salah satu ciptaan tuhan YME yang wajib kita jaga dan kita lestarikan. Sungai sebagai salah satu penyedia air tentu harus kita jaga kebersihannya. Namun di era saat ini, tidak banyak Sungai yang airnya masih jernih dan tidak tercemar. Menurut data Badan Pusat Statistik pada tahun 2022 Sebanyak 46% sungai di Indonesia dalam keadaan tercemar berat, 32% tercemar sedang berat, 14% tercemar sedang, dan 8% tercemar ringan. Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa sebagian besar sungai yang ada di Indonesia dalam keadaan tercemar. Pencemaran tersebut membuat kualitas air sungai menurun, bahkan bisa membuat air sungai tidak dapat digunakan sama sekali.

Salah satu penyebab dari permasalahan utama pecemaran sungai adalah perilaku Masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan peraturan mengenai larangan membuang limbah di Sungai. Ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai larangan membuang limbah di Sungai, salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 32 Tahuan 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60 berbunyi : "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."

Pasal 104 berbunyi : " setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Namun, nyatanya masih banyak Sungai yang tercemar akibat limbah rumah tangga dan tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Laporan Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2020 menunjukkan, lebih dari separuh rumah tangga atau 57,42% di Indonesia membuang air limbah mandi, mencuci, dan dapur ke got/selokan/sungai. Hal ini menunjukkan Upaya pemerintah yang gagal untuk mengimplementasikan peraturan mengenai pembuangan limbah di Sungai.

Di sekitar Sungai yang berdekatan dengan rumah penduduk, hampir semua penduduk tersebut membuang limbah rumah tangga di Sungai, yang berimbas pada timbulnya berbagai macam penyakit, banjir, dan kuragnya ketersediaan air bersih. Sudah sepatutnya pemerintah lebih ketat mengawasi pembuangan limbah rumah tangga di Sungai.

Masih banyak ditemui warga yang membuang limbah rumah tangga di Sungai tampa memikirkan dampak berkelanjutan dari tindakannya itu. Pemerintah tidak boleh tinggal diam, tanpa adanya penanganan lebih lanjut akan memperparah pencemaran Sungai yang ada di Indonesia.

Andil pemerintah tidaklah cukup, perlu juga andil dari Masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya pencemaran Sungai guna menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyakit. Di sinilah pemerintah seharusnya membantu Masyarakat dalam meningkatkan kesadarannya. Seperti melakukan penyuluhan, edukasi, dan menjelaskan dampak dari pembuangan limbah rumah tangga di Sungai.

Kesimpulan:

Kurangnya perhatian pemerintah dalam masalah pencemaran Sungai akibat limbah rumah tangga menyebabkan banyak dampak negative yang bisa menganggu kehidupan sehari-hari. Diperlukan tanggapan dan aksi aktif dari pemerintah untuk lebih menanggulangi permasalahan ini.

Tak hanya pemerintah, warga juga perlu dihimbau tentang bahaya dari adanya pencemaran sungai. Tiada guna aksi pemerintah jikalau tidak ada inisiatif dari masyarakat yang mendukungnya. Sudah menjadi peran manusia untuk saling bahu membahu demi kebersihan planet yang ia tinggali.

Sumber referensi:

Hasibuan, R. (2016). Analisis dampak limbah/sampah rumah tangga terhadap pencemaran lingkungan hidup. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 42-52.

DEWI, N. M. N. B. S. (2021). Analisa limbah rumah tangga terhadap dampak pencemaran lingkungan. GANEC SWARA, 15(2), 1159-1164.

Yati, R. (2021). Permasalahan pencemaran sungai akibat aktivitas rumah tangga dan dampaknya bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun