Indonesia merupakan negara yang menyatakan kemerdekaanya pada tahun 1945 setelah kekalahan jepang kepada sekutu, tepatnya pada tanggal 17 agustus 1945 indonesia menyatakan secara resmi merdeka dengan mengumandangkan proklamasi yang dibacakan oleh Ir. Soekarno didampingi oleh Moh. Hatta dan disaksikan ratusan orang di Jakarta, dan disiarkan melalui media informasi pada saat itu berupa radio sehingga berita kemerdekaan indonesia bisa sampai ke luar negeri.
Setelah indonesia merdeka pastinya memerlukan sebuah identitas negara, yaitu tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI sebagai lembaga yang berwenang saat itu mengadakan sidang yang menghasilkan 1). Mengesahkan dan menetapkan UUD sebagai Konstitusi negara, 2).Menujuk Ir Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden indonesia, 3). KNIP bertugas sebagai pembantu presiden. Perjalanan indoesia sebagai negara yang baru disini baru dimulai dan dimulailah penyusunan tata kelola negara berdasarkan UUD.
Negara indonesia merupakan negara yang besar dengan ribuan pulaunya, memiliki keindahan baik di daratan maupun lautan, memiliki berbagai pulau dengan ragam budaya dan bahasa yang ada di dalmnya menjadikan indonesia satu-satuya negara yang memiliki keragaman budaya, dengan banyaknya keragaman dalam suatu negara supaya tidak tombul perpecahan maka perlu adanya dibentuk suatu pemersatu yang menyatukan perbedaan-perbedaan tersebut.Â
Bhineka Tunggal Ika hadir sebagai pemersatu perbedaan keragaman budaya indonesia, memiliki makna walaupun berdeba beda tapi tetap satu dalam negara indonesia. adanya pancasila dengan sebagai ideologi negara indonesia juga berperan penting dalam kesatuan ini. Pancasila merupakan kumpulan lima asas negara yang memiliki fungsi sebagai pedoman untuk mencapai tujuan dari negara dan sebagai dasar negara.
Pengertian pancasila
Fungsi dari pancasila bagi indonesia
Tantangan Pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia
Untuk mengetahui pengertian pancasila bagi negara indoensia
Untuk mengetahui fungsi pancasila di negara indonesa
Untuk mengetahui tantangan pancasila dalam kehidupan berbangsa negara indonesia
Penegrtian pancasila
Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia, Pancasila sebagai dasar dan pedoman yang kuat untuk mencapai tujuan negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Semua hukum yang berlaku di Indonesia, bersumber dari Pancasila. Inilah sebabnya pengertian Pancasila kerap disebut sebagai sumber dari segala segala hukum. Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu 'panca' yang berarti lima dan 'sil'a yang berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti ada lima pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pasca kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, keesokan harinya PPKI mengadakan sidang sebagai sarana untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara yang telah merdeka. Dalam sidang tersebut telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945. Pada saat sidang pengesahan UUD 1945 beserta Pembukaannya oleh PPKI, naskah Pancasila yang terdapat dalam bagian Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pesatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tecantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI.
tanggal 1 Juni 1945, soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai "Pancasila". Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama "Kebangsaan", sila kedua "Internasionalisme atau Perikemanusiaan", sila ketiga "Demokrasi", sila keempat "Keadilan sosial", dan sila kelima "Ketuhanan yang Maha Esa".
Â
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Â
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada siding tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai negara yang baru berdiri pancasila diharapkan sebagai alat pemersatu bangsa dan juga ideologi dari negara ini.
Fungsi dari pancasila
 Pancasila ini dirumuskan sebagai pondasi yang menjadi dasar berdirinya negara dan bangsa Indonesia. Di mana naskah Pancasila ini dibacakan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno pada momen proklamasi kemerdekaan indonesia. Rumusan Pancasila ini disusun dengan makna filosofis yang sangat mendalam. Di mana masing-masing sila dalam Pancasila mencerminkan karakteristik bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai penting dalam kehidupan. Tidak heran, jika Pancasila ini menjadi dasar negara atau pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi acuan untuk segala aspek kehidupan yang terjadi. Bukan hanya itu, fungsi Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum. Di mana Pancasila diletakkan sebagai hukum paling utama yang menjadi rujukan hukum atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di Indonesia.
Dengan begitu, seluruh bangsa Indonesia perlu menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Lebih dari itu, seluruh masyarakat Indonesia juga harus memahami dan mengerti arti serta fungsi Pancasila dengan baik. Sebab, ini bisa menjadi bekal pemahaman untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun fungsi dari pancasila dalam negara indonesia sebagai berikut :
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi Pancasila yang pertama adalah sebagai dasar Negara. Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.
Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang kedua adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Kepribadian Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang ketiga adalah sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Fungsi yang satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau perilaku beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut.
Kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas masyarakat bangsa Indonesia. Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Jiwa Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang keempat adalah sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat.
Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945.
5. Sumber dari Segala Sumber Hukum
Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sumber hukum Indonesia ini bermakna sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.
Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.
6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Perjanjian luhur di sini adalah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945.
18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya.
7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa
Fungsi Pancasila yang ketujuh adalah sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda.
Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar tidak terjadinya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural.
Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang kedelapan adalah sebagai cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya.
Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara.
9. Ideologi Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang kesembilan adalah sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif dalam proses penyelenggaraan Negara.
Tantangan pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia merupakan seperangkat nilai yang menjadi pandangan hidup (way of life) bagi negara Indonesia. Kondisi itu meniscayakan bahwa fondasi bernegara dan praktik kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
Konsensus cerdas para pendiri negara tersebut berangkat dari sebuah paham kebangsaan yang terbentuk dari kesamaan nasib, sepenanggungan, dan sejarah serta adanya cita bersama untuk menjadi bangsa yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dalam sebuah negara kesatuan.
Adanya prinsip bersatu dalam perbedaan membuat Pancasila menjadi semakin kuat dan layak sebagai sebuah ideologi bagi negara Indonesia yang khas dengan keanekaragamannya. Konsep persatuan yang ideal dengan mengkondisikan setiap warga negara hidup berdampingan dan gotong royong tanpa menghilangkan identitas suku bangsa, adat istiadat, ras, ataupun agama.
Kemajuan teknologi yang tidak dikendalikan dan dikontrol akan menghasilkan masalah baru yang dapat menghambat atau merusak suatu negara. Generasi milenial adalah generasi yang sangat familier dengan teknologi karena generasi ini lahir ke dunia di mana segala aspek fisik (manusia dan tempat) mempunyai ekuivalen digital
Pada waktu yang akan terus berjalan dan keadaan bangsa terus terus berkembang di setiap bidang. Akan ada saja tantangan terhadap pancasila, misalnya pada Bidang ideologi (ancaman ekstremisme, paham radikal), bidang politik (permasalahan pemilu, pejabat negara yang terjerat korupsi), bidang ekonomi (kesenjangan yang masih tinggi), bidang sosial budaya (pengangguran, kekerasan dalam rumah tangga), bidang pertahanan dan keamanan (terorisme, konflik SARA, ilegal fishing). Revolusi industri 4.0 juga membawa disruption and bridging generations. Terdapat gap antargenerasi dalam sebuah pola komunikasi sehingga terjadilah disrupsi atau perubahan mendasar terhadap suatu realitas.
Fakta sosiologis di atas seolah menciptakan sebuah ilusi bahwa Pancasila telah gagal menjawab setiap tantangan zaman. Kegagalan mendiagnosis permasalahan yang ada menyebabkan lahirnya ide penyelesaian yang tidak solutif dan memperburuk keadaan. Apabila kita melihat secara komprehensif dan merasakan suasana kebatinan setiap masalah yang ada maka sebenarnya yang terjadi adalah terdapatnya upaya untuk menggantikan atau melunturkan Pancasila sebagai jati diri bangsa dan pegangan dalam kehidupan bernegara. Sehingga internalisasi Pancasila dengan metode yang tepat adalah solusi di tengah krisis nasionalisme yang terjadi saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H