Mohon tunggu...
Farah AlifianaNaila
Farah AlifianaNaila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Belum ada keterangan

Istiqomah menulis bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila bagi Negara Indonesia

12 Juni 2021   23:36 Diperbarui: 13 Juni 2021   00:16 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

 

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada siding tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai negara yang baru berdiri pancasila diharapkan sebagai alat pemersatu bangsa dan juga ideologi dari negara ini.

Fungsi dari pancasila

 Pancasila ini dirumuskan sebagai pondasi yang menjadi dasar berdirinya negara dan bangsa Indonesia. Di mana naskah Pancasila ini dibacakan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno pada momen proklamasi kemerdekaan indonesia. Rumusan Pancasila ini disusun dengan makna filosofis yang sangat mendalam. Di mana masing-masing sila dalam Pancasila mencerminkan karakteristik bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai penting dalam kehidupan. Tidak heran, jika Pancasila ini menjadi dasar negara atau pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi acuan untuk segala aspek kehidupan yang terjadi. Bukan hanya itu, fungsi Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum. Di mana Pancasila diletakkan sebagai hukum paling utama yang menjadi rujukan hukum atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di Indonesia.

Dengan begitu, seluruh bangsa Indonesia perlu menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Lebih dari itu, seluruh masyarakat Indonesia juga harus memahami dan mengerti arti serta fungsi Pancasila dengan baik. Sebab, ini bisa menjadi bekal pemahaman untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun fungsi dari pancasila dalam negara indonesia sebagai berikut :

Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Fungsi Pancasila yang pertama adalah sebagai dasar Negara. Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.

Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun