Nama: Daisa Farah A
NIM: 202210360311279
Latar Belakang
Rencana pemindahan Ibu Kota Negara menjadi salah satu topik yang menarik perhatian publik sejak diumumkan pada tahun 2019 sampai saat ini. Akan tetapi, langkah ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan dan perdebatan yang mengiringinya, bahkan kritik demi kritikan bersebaran dari berbagai kalangan. Menurut  Purnama dan Chotib (2020) terdapat sejumlah kritik dari berbagai pihak dan partai politik seperti Fraksi PKS menilai pemindahan IKN akan membebani keuangan negara apalagi di saat menghadapi pandemi Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Namun, rencana pemindahan ibu kota negera ini dibaluti oleh alasan-alasan yang signifikan diantaranya yaitu pertama, berkaitan dengan populasi penduduk di pulau Jawa telah mencapai 151,59 juta atau sekitar 56,10 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Kedua, terkait dominasi dan kontribusi ekonomi dalam bentuk Produk Domestik Bruto (PDB) di mana Pulau Jawa yang berkontribusi sebesar 57,89 persen dari PDB nasional pada tahun 2021 yang mencapai Rp16.970,8 triliun dengan PDB per kapita mencapai Rp62,2 juta atau USD4.349,5. Ketiga, kondisi ketersediaan air bersih di Jawa yang tengah menghadapi krisis air berdasarkan data tahun 2016 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan. Keempat, berdasarkan pemodelan dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan Bappenas menunjukkan bahwa pulau Jawa telah mengalami begitu banyak perubahan/konversi fungsi lahan, (Chotib, 2020).
Dengan demikian keputusan pemindahan IKN memiliki dampak jangka panjang terhadap berbagai aspek kehidupan dan pembangunan nasional di Indonesia. Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan menjadi kesempatan untuk meratakan pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia. Selama ini, Jakarta telah menjadi pusat ekonomi yang dominan, menarik investasi dan sumber daya dari daerah lain. Dengan memindahkan pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi ke Kalimantan, pemerintah berharap dapat mendorong investasi dan pembangunan di wilayah lain, mengurangi kesenjangan pembangunan antar-daerah, serta menciptakan lapangan kerja baru.
Berhubungan dengan dinamika atas pemindahan IKN, ditahun 2023 dan 2024 ini menjadi tahun politik dimana isu ini menjadi momentum terbaik bagi masing-masing kandidat untuk memberikan harapan atau dukungan kepada pihak-pihak yang setuju dan tidak setuju akan pemindahan IKN. Oleh karena itu, penulisan artikel opini bertujuan untuk menganalisis potensi pemindahan IKN apakah pemindahan IKN dapat direalisasikan atau hanya sekedar wacana?
Pembahasan
Potensi dan Tantangan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan
Menurut Bartolini dalam (Monoarfa, 2020), Â Mengatakan bahwa ibu kota negara merupakan komponen yang signifikan menggambarkan identitas nasional, sebagai lokasi kekuasaan suatu negara atau merepresentasikan besarnya kuasa suatu negara, dan juga sebagai titik fokus dari keberadaan kelompok pendukung, konflik serta kohesi antar kelompok yang membentuk suatu negara atau bangsa. Ibu kota negara juga merupakan pusat politik, memiliki fungsi penting dalam perdebatan kekuasaan guna melegitimasi kekuasaan tersebut. Karena itu, seperti yang dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam Utomo (2021) perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia merupakan hal yang sangat efektif untuk pemerataan ekonomi di Indonesia.