Mohon tunggu...
Farah NurAzizah
Farah NurAzizah Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Saya merupkan seseorang yang menyukai hal baru, suka dengan tantangan dan menjadi petualang menjadi bagian dari cerita hidup saya. Menjadi seorang petualang di bumi, memberikan banyak pembalajaran bagi saya. Tentang apa itu kebermanfaatan, tentang menerima dan menjalani hidup dengan tujuan yang terencana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Hukum Media Massa Dalam Menghadapi Kampanye Politik Jelang Pemilu 2024

2 Juli 2023   14:59 Diperbarui: 2 Juli 2023   15:42 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan 

Latar Belakang Masalah

Dalam kehidupan tak lepas dari yang namanya dunia politik, apalagi di Indonesia terkenal dengan sebutan negara demokrasi. Dan dalam hidup bermasyarakat pasti membutuhkan suatu komunikasi, apalagi menjelang pemilihan umum 2024 makin terlihat bagaimana masing-masing partai menjunjung tinggi nama baiknya. Jika suatu komunikasi yang mana isinya membahas tentang politik, maka dinamakan komunikasi politik. proses komunikasi politik tak lepas dari pembentukan opini publik yang mendukung komunikator politik. Dimana komunikator politik ini perlu yang namanya kampanye guna membentuk personal branding dan organizational branding, pastinya berkaitan dengan kebijakan dan program yang ditujukan pada khalayak sebagai terget pada kampanye. Maka, bisa dikatakan bahwa semua proses politik melibatkan dan membutuhkan dukungan dari khalayak dalam hal kampanye supaya menjadi bagian dari proses komunikasi politik yang sekaligus meningkatkan elektablilitas di mata khalayak. Karena saat ini, masyarakat juga banyak yang menilai dari pencapaian, dari kinerja saat menjabat sebelumnya bahkan kepribadian dari si calon agar nantinya menjadi pilihan yang tepat bagi Negeri ini. 

Berbicara tentang komunikasi politik, kampanye merupakan salah satu bagian penting. Biasanya terdapat strategi atau perencanaan sehingga nantinya bisa mencapai tujuan politik dan kandidiat. Kampanye di Indonesia sendiri dilakukan dengan berbagai saluran dan media atau platform komunikasi politik. pengertian dari yang namanya kampanye politik ialah sebuah upaya terorganisasi yang dilakukan oleh sebuah kelompok. Menurut Rogers dan Storey, kampanye yakni serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu sebagai serangkaian tindakan komunikasi yang terencana, tujuannya menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.

Diketahui bersama, bahwa tepat pada 14 Februari 2024 mendatang, menjadi hari yang dinanti oleh masyarakat Indonesia. Dimana sebagai ajang memilih dalam pemilihan umum calon Presiden pengganti setelah dua periode bersama dengan Presiden Joko Widodo. Namun, sebelum bertemu dengan hari pemilihan pastinya banyak dilakukan kampanye dari setiap partai. Hal ini pun berkaitan dengan publisitas politik terutama di media sosial. Adapun makna kampanye politik ialah proses transformasi informasi dengan berbagai macam bentuk pesan politik melalui media komunikasi atau berbagai platform lainnya guna memengaruhi khalayak dan menciptakan opini publik. Pada dasarnya, kampanye politik sebagai suatu kegiatan yang menjadi ajang perebutan jabatan politik. Berbagai cara dilakukan untuk mendulang suara nantinya, salah satunya dengan adanya publisitas politik di berbagai platform media massa dan media sosial. Yang tak lain ialah untuk memperkenalkan calon dari masing-masing partai. Publisitas berarti langkah awal untuk menarik perhatian guna menarik dukungan pada pemilihan umum yang nanti akan dilaksanakan.  Publisitas disini lebih kepada penyampaian visi dan misi serta hasil kinerja yang telah dilakukan sebagai suatu bentuk bukti nyata, selain itu prestasi yang telah diraih pun menjadi penilaian disini. Bahkan saat ini, sudah banyak terlihat dari berbagai lembaga survei elektabilitas calon dalam Pemilihan Umum 2024.

Melihat beragam model kampanye politik berupa publisitas yang telah dilakukan menjelang pemilu 2024, salah satunya melalui media massa menjadikan adanya aturan tertentu yang disebut hukum media massa. Maka melalui tulisan ini, penulis ingin mengetahui lebih dalam terkait prespektif hukum media massa dalam menghadapi beragam kampanye politik menjelang pemilu 2024. Khususnya pada studi kasus yang penulis ambil yaitu dari salah satu portal berita di liputan6.com tentang aturan kampanye melalui media massa. Apalagi saat ini, sangat perlu diperhatikan hukum dalam media massa tentang apa saja yang diperbolehkan ataupun hal yang dilarang terkait kampanye ataupun penyebarluasan sesuatu, apalagi dalam ranah media massa dan mencakup jangkauan yang luas. Maka dari itu, dalam tulisan ini akan dibahas lebih rinci terkait presepektif hukum media massa dalam menghadapi beragam kampanye politik menjelang pemilu 2024.

Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui prespektif hukum media massa dalam menghadapi beragam kampanye politik menjelang pemilu 2024.Untuk memahami dan mengetahui pegangan terkuat dalam menegakkan hukum media massa sehingga meminimalisir suatu pelanggaran.  

Pembahasan  

Hukum Media Massa

Pengertian hukum ialah sistem aturan yang dibuat oleh lembaga kenegaraan dengan mekanisme tertentu. Bermakna, bahwa hukum diberlakukan oleh institusi yang mempunyain kompetensi atau kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum yaitu badan legislatif. Hukum kaitannya dengan kekuasaan, yang dimana hukum itu mengatur orang banyak. Hukum saat ini, bersifat tertulis yang tercantum dalam perundang-undangan. Dalam norma hukum memuat sanksi yang tegas dan dijatuhkan pada yang melanggar. Adanya hukum disini, menjamin terselenggaranya kehidupan sosial yang tertib agar seseorang tidak berlaku semaunya saja. Maka hukum tercipta sebagai bentuk pengendalian sosial. Adapun empat ciri hukum atau attribute of law, diantaranya:

  • Attribute of authority, hukum adalah keputusan-keputusan penguasa bertujuan untuk mengatasi segala ketegangan dan keguncangan yang terjadi di masyarakat
  • Attribute o intention of universal application, bahwa keputusan-keputusan memiliki daya jangkau yang panjang untuk masa yang akan datang.
  • Attribute of obligation, keputusan-keputusan penguasa harus berisi kewajiban-kewajiban pihak pertama terhadap pihak kedua begitu juga sebaliknya.
  • Attribute of sanction, menentukan bahwa keputusan penguasa harus didukung oleh sanksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun