Setiap korban dari kasus KBGO mengalami dampak yang berbeda-beda. Beberapa hal yang kemungkinan dialami oleh para korban dan penyintas KBGO:
- Kerugian Psikologis, korban atau penyintas dari kasus KBGO mengalami kecemasan, ketakutan, dan depresi. Beberapa diantaranya bahkan berada pada titik tertentu dimana mereka berpikir untuk bunuh diri. Â
- Keterasingan Sosial, biasanya para korban dari KBGO ini menarik diri dari kehidupan bermasyarakat, termasuk dengan teman-teman dan keluarga sendiri, apalagi untuk wanita yang foto/videonya disebarkan tanpa persetujuan mereka. Sehingga mereka merasa diejek dan dipermalukan di depan umum
- Kerugian Ekonomi, beberapa korban/penyintas juga menjadi pengangguran dan kehilangan pekerjaannya
- Mobilitas Terbatas, para korban/penyintas kehilanagn kemampuan untuk bergerak bebas baik dalam ruang online maupun offlineÂ
- Sensor Diri, biasanya korban dari KBGO ini menghapus diri dari internet, seperti memutus layanan elektronik, akses ke informasi, dan komunikasi sosial/professional. Karena mereka takut menjadi korban lagi dan juga disesabkan oleh hilangnya kepercayaan terhadap keamanan teknologi digital. Â
Upaya Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
Terdapat beberapa upaya yang bisa kita lakukan, yaitu upaya pencegahan, upaya yang bisa kita lakukan saat menjadi korban, serta upaya saat kita menjadi kerabat/pendamping korban. Pertama, Upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari kasus KBGO yaitu dengan melindungi data pribadi masing-masing. Terdapat beberapa cara, yaitu:
- Pisahkan akun pribadi dengan akun publik
- Gunakan password yang kuat dan nyalakan verifikasi login
- Jaga kerahasiaan password pada ponsel atau laptop pribadi
- Jangan mudah percaya aplikasi ketiga
- Berhati-hati dengan URL yang dipendekkan
- Cek dan atur ulang pengaturan privasi
- Hindari berbagi lokasi pada waktu nyata
Kedua, Upaya yang dapat kita lakukan saat menjadi korban KBGO
- Dokumentasikan hal-hal yang terjadi (sebagai bukti), dokumentasikan secara detail untuk membantu proses pelaporan dan penyusutan kepada pihak yang berwenang.
- Pantau situasi yang dihadapi, apakah memungkinkan untuk menghadapi pelaku sendiri? Apa mungkin untuk melakukan dokumentasi sendiri? Pantau dan nilai situasi-situasi yang sedang dihadapi.
- Menghubungi bantuan, seperti kerabat dekat, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang sekiranya dapat memberi bantuan, seperti lembaga bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), bantuan terkait keamanan digital, serta dampingan psikologis (layanan konseling).
- Laporkan dan blokir pelaku, korban memiliki hak untuk memblokir dan melaporkan si pelaku atau akun-akun yang mencurigakan, membuat tidak nyaman, dan mengintimidasi diri dari platform yang digunakan.
Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan sebagai pendamping korban. Prioritas utama saat mendampingi korban KBGO adalah dengan memperhatikan kebutuhan korban. Segala sesuatu atau tindakan yang diambil harus dikonsultasikan bersama korban.Â
- Membentuk jejaring dukungan, kepedulian serta dukungan dapat membantu korban untuk sembuh dari trauma yang dialami
- Menceritakan kisah korban dan penyintas, memberikan wadah bagi korban agar dapat menceritakan kekerasan yang dialaminya
- Kampanye solidaritas, untuk menyebarkan kesadaran kepada masyarakat akan keberadaan KBGO, serta untuk menekan pemerintah dan sektor privat untuk membangun regulasi dan kultur untuk tidak mentoleransi KBGO di dunia maya. Â
Â
Kesimpulan
Masa pandemi COVID-19 sangat berpengaruh bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan sehari-hari dan juga memberikan berbagai macam dampak kepada masyarakat. PSBB dapat mempengaruhi hubungan antar masyarakat dengan memanfaatkan teknologi internet. Kemajuan teknologi internet yang mengakibatkan maraknya penggunaan media sosial menjadi salah satu penyebab dari kekerasan di dunia maya (kekerasan berbasis gender online). Selama masa pandemi COVID-19 kasus KBGO semakin marak terjadi dikarenakan saat masa pandemi semua orang diwajibkan untuk melakukan segala aktivitas melalui internet. Bentuk dari KBGO ini beragam, seperti Pelecehan online (cyber harassment), Kekerasan verbal (verbal abuse), Ujaran kebencian (hate speech), Pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), konten ilegal (illegal content), peretasan (hacking), pelanggaran privasi (infringement of privacy), serta rekrutmen online (online recruitment). Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi kasus KBGO adalah dengan membuat perangkat hukum yang mengatasi KBGO, yaitu RUU PKS.
 Saran
Dalam artikel ini, telah dilakukan pembahasan terkait dengan materi "Meningkatnya Kekerasan Berbasis Gender Online Pada Saat Pandemi COVID-19". Penulis memberikan beberapa saran yang diharapkan dapat memberi manfaat mengenai kasus KBGO, yaitu untuk mengatasi serta mencegah terjadinya KBGO ini diharapkan pemerintah bisa memberikan sosialisasi kepada para masyarakat mengenai KBGO. Selanjutnya, bagi pengguna media sosial juga sebaiknya bisa lebih teliti dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal di media sosial, memblokir akun-akun yang diduga pelaku KBGO, dan tidak memberikan tanggapan kepada komentar-komentar negatif tetapi langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H