Mohon tunggu...
Farah Mumtazah
Farah Mumtazah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan LGBT di Berbagai Aspek

10 Juni 2022   22:17 Diperbarui: 10 Juni 2022   22:18 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Farah Mumtazah, Mahasiswa D3 Keperawatan, Fakultas Vokasi, Universitas Airlangga

Kemajuan globalisasi memberikan konsekuensi yang besar pada perubahan budaya diberbagai negara. Kenapa kemajuan globalisasi merubah budaya? karena canggihnya teknologi membuat segala aktivitas cenderung keranah teknologi, misalnya sekarang anak yang sering bermain gadget, dapat kita ketahui melalui teknologi kita memang dapat melihat dunia luar tanpa harus pergi keluar, akan tetapi melalui perkembangan teknologi tersebut maka akan lebih gampang untuk budaya asing masuk ke Indonesia yang dimana salah satunya ialah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Sebernanya LGBT ini sudah dikenal sejak awal abad ke-20 kemudian pada akhir tahun 1960-an, gerakan LGBT mulai berkembang melalui kegiatan pengorganisasian yang dilakukan oleh kelompok wanita transgender, atau yang kemudian dikenal sebagai waria.

Apa sih LGBT itu?

LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) merupakan seseorang individu yang memiliki rasa ketertarikan pada sesama jenis. Yang disebabkan berbagai macam aspek, salah satunya yaitu, orang LGBT ini memiliki trauma atau sakit hati dalam arti mengalami kekerasan baik fisik maupun seksualnya dalam kehidupan terdahulunya. Sehingga menjadikan kesehatan mental mereka terganggu dan kelainan individu yang mengubah orientasi seksualnya karena rasa tidak senang ataupun memuaskan baginya. Yang biasa dikatakan dengan istilah homoseksual artinya kesenangan dengan pengalaman erotis yang melibatkan sesama jenis untuk memuaskan diri dan terlibat dengan perilaku seksual dengan sesama jenis. Homoseksual ini sudah dikenal sejak lama, yaitu pada masyarakat Yunani Kuno.  Pada akhir abad ke 17 di Inggris homoseksualitas hanya dipandang sebagai tingkah-laku seksual belaka. Sedangkan transgender sekelompok orang yang merasa dirinya tidak cocok, kurang nyaman, dan tidak puas dengan identitas diri sehingga membuatnya ingin mencoba merubah dirinya. Perilaku transgender ini juga memiliki perubahan terhadap orientasi seksualnya. Dan dari beberapa informan bahwa faktor ekonomi mempengaruhi penyebab yang mendasari mereka menjadi transgender.

Indonesia merupakan negara yang terdiri atas daerah dan suku memiliki adat istiadat yang beragam disetiap daerah. Dengan begitu Indonesia memiliki berbagai aspek dalam menilai adanya LGBT ini, seperti Perilaku masyarakat terhadap seseorang LGBT atau seseorang yang perilakunya tidak sesuai kodrat, sering kali mereka diperlakukan layaknya pendosa, rentan mengalami deskriminasi dan seringkali dibully atas keberadaannya di sekitar lingkungannya. Penolakan dan pandangan tersebut itu didasarkan atas ajaran agama yang dianut sebagian besar oleh masyarakat di Indonesia dan juga adanya anggapan kuat bahwa Indonesia ialah negara religious kebanyakan popularitas beragama islam. Selain itu juga, minimnya interaksi atau informasi tentang LGBT juga semakin menguatkan pandangan tersebut. Selama ini kurangnya informasi yang diterima tentang LGBT sehingga membuat orang-orang yang beranggapan bahwa berkaitan dengan perbuatan dosa.

Jika dipandang dari sudut pandang Islam merupakan suatu hal yang besar dan dampaknya sangat membahayakan bagi umat manusia. Ajaran Islam melarang tegas perilaku menyimpang ini karena tidak sesuai dengan fitrah manusia. Rasullah bersabda, “siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut”. (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaki).  Al-Quran dan Hadits di atas sudah menerangkan dengan tegas dan jelas bahwa praktik homoseks merupakan satu dosa besar dan sangat berat sanksinya di dunia. Apabila tidak dikenakan di dunia maka sanksi tersebut akan diberlakukan di akhirat. Sedangkan hukuman bagi pelaku sihaq (lesbi), menurut kesepakatan para ulama, adalah ta’zir, di mana pemerintah yang memiliki wewenang untuk menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.

Dari segi HAM bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan kemauan sendiri, melainkan harus memperhatikan ketentuan yang turun-temurun terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, hal ini dikarenakan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara sepenuhnya tanpa memperhatikan hak-hak orang lain. Setiap hak yang dimiliki oleh seseorang akan dibatasi oleh hak orang lain. Dapat disimpulkan bahwa hak itu melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME, dan merupakan anugrah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi. Adanya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan menurut Pasal 1 undang-undang tersebut, hanya antara pria dan wanita. Dengan begitu, perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia. Tuntutan LGBT ini haruslah memenuhi hak asasi manusia, tentunya harus disesuaikan dengan nilai-nilai dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun