Mohon tunggu...
Farah NoviatriAziza
Farah NoviatriAziza Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS AIRLANGGA

Mahasiswa Baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM

27 Agustus 2023   10:54 Diperbarui: 27 Agustus 2023   10:57 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (SDG 10)

Dalam buku dengan judul Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Politik Luar Negeri, Peter R. Baehr

mengungkapkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri setiap

manusia yang digunakan untuk perkembangan dirinya, hak-hak dasar itu memiliki sifat mutlak dan tidak

bisa diganggu gugat. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum. Sehingga Indonesia

wajib melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM untuk warga negaranya karena Indonesia telah

melakukan perjanjian-perjanjian Internasional dalam masalah penegakan HAM Pengakuan dan

perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu ciri dari negara hukum. Negara Indonesia

merupakan negara yang berlandaskan atas hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "Negara

Indonesia adalah negara hukum". HAM merupakan kodrat yang melekat dalam diri setiap manusia sejak

ia dilahirkan kedunia. Secara kodrati antara lain manusia mempunyai hak kebebasan. Rosevelt

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun