Mohon tunggu...
FARADIVA NIHAYAH VAMIE
FARADIVA NIHAYAH VAMIE Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otonomi Daerah dan Hubungannya dengan Pembiayaan Daerah Lumajang

10 Mei 2024   12:44 Diperbarui: 10 Mei 2024   12:47 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Otonomi daerah mengacu pada sistem dan kewenangan yang dimiliki suatu daerah. Tujuan dari otonomi daerah ini adalah pembangunan daerah dan muatan yang ada di dalam daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan otonomi daerah sebagai wewenang dan tugas daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tentunya kabijakan otonomi daerah memiliki tujuan yaitu:

* Kesetaraan politik, yaitu hak warga negara atas persamaan atau kesetaraan politik.

* Akuntabilitas Lokal, yaitu masyarakat setempat bertanggung jawab atas pembangunan seluruh potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), dan sumber daya buatan (SDB) yang diperlukan secara lokal untuk sumur dan dapat bertanggung jawab langsung terhadap pembangunan - keberadaan dan kemakmuran berada pada manusia dan komunitas.

* Kesadaran daerah (local responsiveness), yaitu kesadaran daerah terhadap masyarakat dan negara untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki.

Otonomi daerah merupakan suatu asas yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan segala sesuatu yang ada di wilayahnya. Ada berbagai jenis pemerintahan daerah.

1. Otonomi daerah: Memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengatur hal-hal yang ada di wilayahnya.

2. Otonomi daerah tingkat prefektur/kota: Memberikan kekuasaan kepada pemerintah prefektur/kota untuk mengatur urusan-urusan di wilayah prefektur/kotanya.

3. Otonomi khusus: Pemberian kewenangan yang lebih luas kepada daerah-daerah tertentu, seperti daerah otonom, daerah istimewa, dan daerah perbatasan, untuk mengatur urusannya sesuai dengan kebutuhan dan sifat-sifatnya.

4. Otonomi yang luas: Mengikuti prinsip desentralisasi, memberikan kekuasaan yang sangat luas kepada pemerintah daerah, misalnya dalam bidang keuangan, pendidikan, dan kesehatan.

Otonomi daerah mengikuti prinsip nyata. Artinya pelaksanaan otonomi disesuaikan dengan kondisi obyektif dan keadaan daerah. Selain itu, bertanggung jawab untuk mempercepat dan menyelaraskan pembangunan di seluruh wilayah tanah air, termasuk daerah-daerah paling terpencil di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, prinsip-prinsip otonomi daerah meliputi pertama prinsip kesatuan dengan mendukung keinginan rakyat untuk mempererat negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan, kedua prinsip riil dan tanggung jawab bersifat bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat, ketiga prinsip penyebaran masyarakat dapat menggunakan prinsip ini sebagai inovasi dalam pembangunan daerah, keempat prinsip keserasian adalah faktor utama di daerah otonom faktor selain keserasian adalah tujuan dan demokrasi, kelima prinsip pemberdayaan meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Filosofi Dasar dalam Otonomi Daerah mengutip dari buku Kebijakan Publik yang terbit pada tahun 2014, ada hal-hal yang sifatnya filosofis dari otonomi daerah, yakni: Eksistensi pemerintah daerah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang demokratis, kewenangan yang diserahkan kepada daerah harus menciptakan demokratisasi kebijakan, pelayanan publik menciptakan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik sifatnya fundamental.

Pembiayaan daerah mengacu pada seluruh transaksi keuangan, baik pendapatan maupun belanja, pemerintah daerah yang memerlukan pelunasan atau pelunasan dan yang berfungsi terutama untuk menutup defisit dan/atau memanfaatkan surplus anggaran dalam perencanaan anggaran pemerintah daerah.

Pembiayaan daerah memiliki beberapa fungsi penting

* Mendukung pengelolaan keuangan daerah :Pengelolaan keuangan daerah penting untuk menjamin efisiensi dan transparansi dalam penggunaan dana publik dan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

* Membiayai pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek publik: Mendanai pembangunan infrastruktur dan pekerjaan umum merupakan langkah penting menuju peningkatan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat dicapai melalui alokasi anggaran pemerintah, pinjaman dari lembaga keuangan, dan kemitraan publik-swasta. Penting untuk memastikan bahwa dana ini digunakan secara efisien dan transparan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan inklusif.

* Memfasilitasi pelayanan publik: Mempromosikan layanan publik melibatkan penyediaan infrastruktur dan sistem yang efisien yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan akses yang baik dan keterjangkauan. Hal ini termasuk penggunaan teknologi untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan daya tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

* Mengelola risiko keuangan daerah: Manajemen risiko fiskal daerah melibatkan identifikasi, evaluasi, dan mitigasi risiko yang dapat mempengaruhi keuangan pemerintah daerah. Hal ini mencakup risiko seperti fluktuasi penjualan, biaya proyek yang tidak terduga, dan perubahan kebijakan yang dapat memengaruhi anggaran. Metode yang umum digunakan mencakup diversifikasi pendapatan, penggunaan instrumen keuangan untuk lindung nilai, dan membangun cadangan keuangan yang cukup.

Berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Penerimaan Pembiayaan Daerah bersumber dari SiLPA, pencarian dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Otonomi daerah memiliki hubungan dengan pembiayaan daerah yaitu otonomi daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola kepentingan daerahnya sendiri, termasuk kepentingan keuangan. Hal ini memungkinkan mereka mengambil keputusan mengenai pengeluaran dan pendapatan, seperti pengumpulan pajak, sumber daya alam, dan transfer dana dari pemerintah pusat. Otonomi yang lebih besar memberi pemerintah daerah kendali yang lebih besar terhadap dana mereka sendiri, namun mereka juga perlu mempertimbangkan ketergantungan mereka pada dana pemerintah pusat dan kemampuan mereka untuk menghasilkan pendapatan sendiri.

Kabupaten Lumajang memaksimalkan otonomi daerah untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Lumajang ke depan. Terkait rencana pembangunan Kabupaten Lumajang ke depan, Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Ahmat ST meyakini setiap daerah mempunyai hak otonom untuk mengembangkan daerahnya. Hak otonomi daerah ini hendaknya dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Otonomi ini diberikan kepada daerah untuk mengembangkannya sesuai potensi yang dimilikinya. Menurutnya, otonomi daerah memberikan ruang untuk melakukan pembangunan inovatif sesuai potensi yang dimiliki. Namun otonomi daerah tidak boleh memberikan kebebasan merencanakan pembangunan yang hanya memberikan sedikit manfaat bagi kepentingan masyarakat setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun