Otonomi daerah mengacu pada sistem dan kewenangan yang dimiliki suatu daerah. Tujuan dari otonomi daerah ini adalah pembangunan daerah dan muatan yang ada di dalam daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan otonomi daerah sebagai wewenang dan tugas daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tentunya kabijakan otonomi daerah memiliki tujuan yaitu:
* Kesetaraan politik, yaitu hak warga negara atas persamaan atau kesetaraan politik.
* Akuntabilitas Lokal, yaitu masyarakat setempat bertanggung jawab atas pembangunan seluruh potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), dan sumber daya buatan (SDB) yang diperlukan secara lokal untuk sumur dan dapat bertanggung jawab langsung terhadap pembangunan - keberadaan dan kemakmuran berada pada manusia dan komunitas.
* Kesadaran daerah (local responsiveness), yaitu kesadaran daerah terhadap masyarakat dan negara untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki.
Otonomi daerah merupakan suatu asas yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan segala sesuatu yang ada di wilayahnya. Ada berbagai jenis pemerintahan daerah.
1. Otonomi daerah: Memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengatur hal-hal yang ada di wilayahnya.
2. Otonomi daerah tingkat prefektur/kota: Memberikan kekuasaan kepada pemerintah prefektur/kota untuk mengatur urusan-urusan di wilayah prefektur/kotanya.
3. Otonomi khusus: Pemberian kewenangan yang lebih luas kepada daerah-daerah tertentu, seperti daerah otonom, daerah istimewa, dan daerah perbatasan, untuk mengatur urusannya sesuai dengan kebutuhan dan sifat-sifatnya.
4. Otonomi yang luas: Mengikuti prinsip desentralisasi, memberikan kekuasaan yang sangat luas kepada pemerintah daerah, misalnya dalam bidang keuangan, pendidikan, dan kesehatan.
Otonomi daerah mengikuti prinsip nyata. Artinya pelaksanaan otonomi disesuaikan dengan kondisi obyektif dan keadaan daerah. Selain itu, bertanggung jawab untuk mempercepat dan menyelaraskan pembangunan di seluruh wilayah tanah air, termasuk daerah-daerah paling terpencil di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, prinsip-prinsip otonomi daerah meliputi pertama prinsip kesatuan dengan mendukung keinginan rakyat untuk mempererat negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan, kedua prinsip riil dan tanggung jawab bersifat bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat, ketiga prinsip penyebaran masyarakat dapat menggunakan prinsip ini sebagai inovasi dalam pembangunan daerah, keempat prinsip keserasian adalah faktor utama di daerah otonom faktor selain keserasian adalah tujuan dan demokrasi, kelima prinsip pemberdayaan meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.