Mohon tunggu...
Istiqomah Almaky
Istiqomah Almaky Mohon Tunggu... Penulis - Widyaiswara PPPPTK PKn dan IPS

Selain menjadi Widyaiswara di PPPPTK PKn dan IPS, saya trainer menulis buku, KTI, juga editor di Media Guru Indonesia. Mau kenal lebih jauh, bisa lihat di FB saya, Istiqomah Almaky, atau di blog saya isti.gurusiana.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pak Polisi, Gunduli Semua Tersangka, Jangan Cuma Guru!

27 Februari 2020   11:48 Diperbarui: 27 Februari 2020   12:31 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Lagi dan lagi. Perlindungan terhadap harkat dan martabat guru dipertanyakan. Bila sebelumnya, siswa dan orang tua menjadi pelaku perundungan terhadap guru, yang hingga kini bahkan menyisakan luka batin para guru, kini aparat penegak hukum yang 'dituding' melakukannya.

Tindakan penggundulan tiga guru SMP Negeri 1 Turi yaitu Yoppy Andrian (26), Riyanto (58), dan Danang Dewo Subroto (58). Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam musibah susur sungai yang menewaskan 10 orang siswa dan puluhan lainnya terluka. Perlakuan yang dialami ketiga tersangka, yang masih aktif sebagai guru jelas melukai batin guru, baik sebagai pribadi maupun secara korps. Gelar kehormatan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa seolah-olah hilang begitu saja karena musibah yang jelas tidak disengaja.

Tak tanggung-tanggung, bahkan Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, pun  menyebutkan bahwa pihaknya akan melayangkan protes langsung pada Polri (Kompas.com, Rabu, 26/2/2020).

Protes Unifah dan para guru adalah hal yang wajar. Bukan sekadar alasan korps guru, tetapi apa yang dialami ketiga tersangka sepatutnya tidak bersesuaian dengan hokum yang berlaku. Dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka WAJIB dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, disingkat KUH Acara Pidana atau KUHAP), "Setiap orang yang diditahan, disangka, ditangkap, dituntut, dan/ atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap."

Berdasarkan pasal 1 dan pasal 8 di atas jelas bahwa sebagai tersangka, ketiganya BELUM menjadi orang yang salah secara hukum.

Jadi, seberapa marahnya masyarakat terhadap 'kekhilafan' yang dilakukan para guru dalam musibah susur sungai, seharusnya pada mereka harus tetap diberlakukan sebagai azas praduga tak bersalah.

Karenanya, tindakan penggundulan terhadap ketiga tersangka, patut dipertanyakan kebenarannya secara hukum.  Apakah memang, tersangka layak dan boleh diberi sanksi sosial dan moral yang bisa menimbulkan dampak psikhologis pada ketiganya? Pada titik ini wajar, sangat wajar bila PGRI dan guru-guru meneriakkan kekecewaan dan protesnya.

Bukan Satu-Satunya Pemicu 

Bisa dimengerti mengapa para guru berteriak terhadap perlakuan yang dialami rekan seprofesinya. Apa yang dialami ketiga tersangka, bukan satu-satunya alasan.

Banyaknya tuntutan dan tekanan yang dialami guru dapat saja menjadi alasan. Di lapangan, para guru terus dituntut untuk menunjukkan keprofesionalannya dengan setumpuk tagihan administrasi. Apalagi, bukan rahasia, tuntutan-tuntutan tersebut selalu dihubung-hubungkan dengan pemberian tunjangan profesional yang mereka terima. Tak jarang mereka dipojokkan dengan kalimat seperti, "Bapak Ibu guru itu sudah menerima tunjangan sertifikasi. Jadi harus bla, bla, bla ....!"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun