Mohon tunggu...
faradilla zahra
faradilla zahra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar sekolah

hobi olahraga, beladiri, dan menari modern

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Olahraga Atletik Lompat Jauh

15 Februari 2023   12:14 Diperbarui: 15 Februari 2023   12:17 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gerakan melayang di udara ini adalah gerakan setelah meninggalkan titik tumpuan dan juga harus seimbang, keseimbangannya bisa dibantu dengan ayunan kedua tangan.

4. Mendarat

Gerakan mendarat ini harus dilakukan dengan kedua kaki yang menyentuh permukaan tanah secara bersamaan, tidak lupa dibantu dengan dorongan pinggul agar badan tidak condong dan terjatuh ke belakang. Jika badan terjatuh kebelakang ataupun ke depan, hal itu dapat merugikan si pelompat itu sendiri.


Setelah mengetahui teknik dari lompat jauh, ada juga nih ketentuan lapangan dari lompat jauh :

1. Lintasan awalan lompat jauh lebar minimal 1,22 m dan panjang 45 m

2. Panjang papan tolakan 1,22 m, lebar 20 cm, dan tebal 10 cm

3. Lebar tempat pendaratan minimal 2,75 m

4. Jarak antara garis tolakan sampai akhir tempat lompatan minimal 10 m

5. Permukaan pasir didalam tempat pendaratan harus sama tinggi/datar dengan sisi atas papan tolakan

Sudah tahu kan mengenai lompat jauh? Jangan salah dalam memahami teknik dan ketentuan, ya.

Makasih sudah menemani Dilla memahami tentang olahraga atletik lompat jauh ini, semoga kita selalu sehat, bugar, dan ilmu yang Dilla berikan ini bisa bermanfaat bagi Dilla sendiri dan teman-teman pembaca sekalian. Dadahhh~

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun