Mohon tunggu...
Faradila Nur Nopiyani
Faradila Nur Nopiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Faradila/mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya kota serang, Banten

16 Desember 2024   20:43 Diperbarui: 16 Desember 2024   20:42 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Serang, Banten, khususnya jika kita melihatnya dari beberapa sudut pandang ekonomi.

Dampak Kenaikan UMP

 Dampak Positif:

Peningkatan Daya Beli: Kenaikan UMP memberikan masyarakat upah yang lebih tinggi, yang seharusnya meningkatkan daya beli mereka, terutama untuk kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.

Pengurangan Kemiskinan: Kenaikan upah dapat mengurangi angka kemiskinan jika diikuti dengan pengelolaan harga yang stabil.

 Dampak Negatif:

Beban Bagi Pengusaha Kecil: Pengusaha mikro dan kecil di Serang mungkin merasa terbebani oleh kenaikan UMP, yang dapat meningkatkan biaya produksi dan mengurangi margin keuntungan.

Risiko Pengangguran: Beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar upah baru mungkin mengurangi tenaga kerja atau menghentikan operasinya, sehingga berpotensi meningkatkan pengangguran.

Dampak Kenaikan PPN ke 12%

1. Dampak Positif:

Peningkatan Pendapatan Negara: PPN yang lebih tinggi dapat memberikan pemasukan lebih besar bagi negara, yang bisa digunakan untuk membiayai program-program kesejahteraan di daerah seperti Serang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun