Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Serang, Banten, khususnya jika kita melihatnya dari beberapa sudut pandang ekonomi.
Dampak Kenaikan UMP
 Dampak Positif:
Peningkatan Daya Beli: Kenaikan UMP memberikan masyarakat upah yang lebih tinggi, yang seharusnya meningkatkan daya beli mereka, terutama untuk kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.
Pengurangan Kemiskinan: Kenaikan upah dapat mengurangi angka kemiskinan jika diikuti dengan pengelolaan harga yang stabil.
 Dampak Negatif:
Beban Bagi Pengusaha Kecil: Pengusaha mikro dan kecil di Serang mungkin merasa terbebani oleh kenaikan UMP, yang dapat meningkatkan biaya produksi dan mengurangi margin keuntungan.
Risiko Pengangguran: Beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar upah baru mungkin mengurangi tenaga kerja atau menghentikan operasinya, sehingga berpotensi meningkatkan pengangguran.
Dampak Kenaikan PPN ke 12%
1. Dampak Positif:
Peningkatan Pendapatan Negara: PPN yang lebih tinggi dapat memberikan pemasukan lebih besar bagi negara, yang bisa digunakan untuk membiayai program-program kesejahteraan di daerah seperti Serang.