Mohon tunggu...
faradila bayuaulia
faradila bayuaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - 17 tahun

Mahasiswa UIN MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Konstitusi Negara Ini

3 Desember 2021   00:29 Diperbarui: 3 Desember 2021   00:34 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hai semuanya, apa kabar? Saya harap para pembaca sekalian selalu diberi kesehatan dan kebahagiaan. Minggu kali ini saya membawakan artikel baru bertema Konstitusi Negara Kita. Setiap negara tentunya memiliki konstitusinya sendiri, tak terkecuali negara kita yaitu Indonesia. Pastinya adanya konstitusi sangat penting bagi negara, bahkan negara ditaktorpun memiliki konstitusinya sendiri. Lalu apasih Konstitusi itu? 

Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara singkat bagaimana cara suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi tidak hanya mengatur masyarakat namun juga pemerintah. 

Konstitusi sendiri biasanya dalam bentuk tertulis dan resmi, karena dibuat melalui berbagai pertimbangan dari berbagai pihak yang hasilnya harus ditaati oleh semua manusia di negara tersebut.

Konstitusi bisa membuat batas pemerintah, artinya dengan adanya konstitusi pemerintah tidak dapat berbuat sesuatu yang merugikan masyarakat, konstitusi dalam hal ini bersifat universal dan tidak memandang pangkat dalam hal keadilan. 

Adanya konstitusi pasti juga termasuk mengatur jalannya negara agar suatu negara memiliki peraturannya dan tidak ada yang berbuat sesukanya, ini berarti bukan untuk mengengkang suatu pihak, namun lebih mengarah ke menertibkan dan mendisplinkan suatu negara. Besi yang bengkok harus diluruskan, ruangan yang berantakan harus dirapikan, dan kejahatan harus diberi hukuman,  inilah salah satu tujuan dari konstitusi itu sendiri.

Jika ditanya seberapa penting konstitusi? Maka jawabannya adalah sangat penting. Berikut akan saya jelaskan mengeneai beberapa fungsi dari konstitusi. 

Pertama, Konstitusi membuat batasan kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi tindakan kesewenangan yang dapat menghalangi hak-hak warga negara, meski dinegara kita yang menganut sistem demokrasi ini kekuasaan rakyat adalah yang tertinggi, namun rakyat nyatanya masih bergantung pada pemerintahan.

Inilah mengapa sangat rawan jika tidak ada kontitusi yang mengatur batasan dalam kewenangan pemerintah, warga negara bahkan negara juga bisa terancam. 

Batasan kekuasaan pemerintah sangat diperlukan agar menghindari kerusakan dalam sebuah negara karena pemerintahan memiliki peran penting dalam negara.

Kedua, Konstitusi berfungsi sebagai hukum tertinggi negara kita. Adanya hukum konstitusi adalah sebagai piagam kelahiran suatu negara, karena negara yang memiliki konstitusi yang dijalankan dengan baik akan dapat membangun citra negara kita. 

Maka dari itulah UUD 1945 hadir mengambil tahta tertinggi dalam hukum di Indonesia. UUD 1945 merupakan salah satu dari konstitusi dalam bentuk tertulis negara kita yang didalamnya selain mengandung peraturan juga mengandung tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.

Ketiga, Konstitusi berfungsi sebagai alat membatasi kekuasaan. Kekuasaan dalam poin ini bukan hanya pemerintah namun juga pihak tertentu yang membuat kekuasaannya sendiri. Konstitusi memiliki fungsi agar suatu kekuasaan tidak melanggar HAM dan juga merugikan bebagai pihak termasuk negara. 

Bisa dibilang jika konstitusi sangat ketat terhadap suatu kekuasaan, dikarenakan banyaknya kasus penyalahgunaan kekuasaan sendiri di negara kita ini. Selain itu, Kekuasaan juga berdampak besar dan melibatkan banyak pihak, maka dari itu konstitusi memuat banyak aturan atau norma tertulis maupun tidak tertulis untuk pembatasan kekuasaan.

Keempat adalah konstitusi sebagai lambang nasional atau identitas. Seperti yang kita ketahui, UUD 1945 selain sebagai salah satu konstitusi negara kita, juga berperan sebagai identitas negara kita. UUD sendiri sudah banyak sekali diamandemenkan, yang berarti UUD 1945 ini sendiri adalah saksi bisu bagaimana perjuangan Indonesia agar menjadi negara yang lebih baik dengan perbaikan dan perkembangan sistem konstitusinya, dengan adanya sistem konstitusi yang baik maka lambang negara ini sendiri juga menunjukan identitas baik negaranya.

Kelima atau yang terakhir, konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga negara. HAM adalah sesuatu yang harus dilindungi, semua manusia memiliki haknya, namun tak semua manusia bisa mempertahankan haknya pada tempatnya, disinilah berarti kebebasan warga negara juga ikut terpengaruh. 

Sebagai negara demokrasi Pancasila, HAM dan kebebasan negara tentunya adalah poin utama konstitusi ini, karena inilah hukum dijalankan disini sebagai bentuk ditegakkan keadilan bagi seluruh rakyat.

Melihat berbagai fungsi diatas, saya akan berikan contoh sederhana seberapa pentingnya konstitusi. Coba lihat diri kita, bahkan terkadang kita juga akan membuat peraturan untuk diri sendiri atau orang disekitar kita bukan? 

Contohnya adalah ketika kalian memiliki kamar sendiri, kalian akan membuat peraturan seperti 'kaki yang kotor tidak boleh naik keatas kasur' atau 'jangan meninggalkan sampah dikamar' peraturan inilah yang akan berlaku bagi siapapun bahkan diri kalian sendiri agar mengikuti peraturan itu untuk kenyamanan, bahkan orang asing yang masuk kekamar kalian akan memandang baik citra kalian lewat kamar kalian. 

Inilah fungsi konstitusi sendiri, jika masyarakat dan pemerintah bisa menjalankan sebuah konstitusi dengan baik maka negara asing juga akan memandang kita dengan citra yang baik.

Selanjutnya kita akan membahas jenis konstitusi yang dimiliki atau pernah negara kita, pertama ada UUD 1945 tentunya, konstitusi ini telah digunakan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dari awal kemerdekaan sampai saat ini menjadi hukum tertinggi di Indonesia. 

Selanjutnya mungkin kalian juga sudah tidak asing dengan Konstitusi RIS 1949, konstitusi ini tidak berlaku lama karena konstitusi ini sendiri terbentuk saat Indonesia menjadi negara serikat dan itu berlangsung selama kurang dari 1 tahun, dan yang terakhir adalah UU sementara tahun 1950, sebenarnya konstitusi ini adalah bentuk dari rancangan UUD 1945 yang saat itu masih rumpang. Konstitusi ini tidak bertahan lama karena seperti yang kita tahu, UUD 1945 kembali berlaku dengan berbaagai sistem amandemennya dan berhasil bertahan sampai saat ini.

Jadi dapat diambil kesimpulan, konstitusi dinegara kita bisa diakui mencakup poin diatas. Sekarang tinggal apakah hukum dinegara kita sudah dijalankan seadil-adilnya?

Sekian untuk artikel minggu ini, terima kasih sudah membaca.

Referensi:

Makalah kelompok 9 kelas manajemen c 2021 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun