Mohon tunggu...
Farah Nailal Azzah
Farah Nailal Azzah Mohon Tunggu... Jurnalis - Seorang pelajar/mahasiswa dan belajar di program studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro.

baca, bicara, buat kata-kata

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mewujudkan Cashless Society di Tengah Pandemi

13 Agustus 2020   06:40 Diperbarui: 13 Agustus 2020   06:29 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, mahasiswa KKN Undip juga mensosialisasikan cara penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) sebagai bentuk standarisasi pembayaran non tunai. QRIS sendiri sebenarnya sudah diluncurkan oleh Bank Indonesia sejak Agustuss 2019 dan mulai beroperasi digunakan per 1 Januari 2020. 

Metode pembayaran non tunai sudah menjadi tren di masyarakat semenjak bermunculan dompet digital (e-wallet) seperti OVO, Dana, GoPay, LinkAja dan lain-lain. Penggunaan pembayaran non tunai ini merupakan usaha mewujudkan cashless society. Penggunaan uang tunai saat transaksi pembelian memungkinkan menjadi penyebab tertularnya virus corona. 

Oleh karena itu, penggunaan QRIS sangat dianjurkan untuk digunakan para pembeli disaat seperti ini. QRIS merupakan standarisasi yang dibuat oleh Bank Indonesia untuk memudahkan penjual dalam melakukan transaksi pembayaran. Hanya dengan satu kode QR saja dapat menerima transaksi dari berbagai dompet digital.

Pada program KKN kali ini, sosialisasi QRIS bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat terutama para pedagang di sekitar Desa Prambatan Kidul bagaimana cara menggunakan kode QRIS saat transaksi pembayaran. 

Selain itu, proses mendapatkan kode QRIS juga cukup mudah, hanya dengan mendownload salah satu aplikasi dompet digital lalu mendaftarkan usaha, setelah itu tinggal tunggu dan kode QRIS dapat langsung diunduh. Proses pendaftaran hingga transfer penjualan ke rekening pemilik usaha dilakukan secara online.

Dokpri
Dokpri
Oleh: Farah Nailal 'Azzah (mahasiwa prodi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro)

Dosen Pembimbing: Dr.Ir. Yoyok Budi Pramono, S.Pt. M.P.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun