Selain itu, mahasiswa KKN Undip juga mensosialisasikan cara penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) sebagai bentuk standarisasi pembayaran non tunai. QRIS sendiri sebenarnya sudah diluncurkan oleh Bank Indonesia sejak Agustuss 2019 dan mulai beroperasi digunakan per 1 Januari 2020.Â
Metode pembayaran non tunai sudah menjadi tren di masyarakat semenjak bermunculan dompet digital (e-wallet) seperti OVO, Dana, GoPay, LinkAja dan lain-lain. Penggunaan pembayaran non tunai ini merupakan usaha mewujudkan cashless society. Penggunaan uang tunai saat transaksi pembelian memungkinkan menjadi penyebab tertularnya virus corona.Â
Oleh karena itu, penggunaan QRIS sangat dianjurkan untuk digunakan para pembeli disaat seperti ini. QRIS merupakan standarisasi yang dibuat oleh Bank Indonesia untuk memudahkan penjual dalam melakukan transaksi pembayaran. Hanya dengan satu kode QR saja dapat menerima transaksi dari berbagai dompet digital.
Pada program KKN kali ini, sosialisasi QRIS bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat terutama para pedagang di sekitar Desa Prambatan Kidul bagaimana cara menggunakan kode QRIS saat transaksi pembayaran.Â
Selain itu, proses mendapatkan kode QRIS juga cukup mudah, hanya dengan mendownload salah satu aplikasi dompet digital lalu mendaftarkan usaha, setelah itu tinggal tunggu dan kode QRIS dapat langsung diunduh. Proses pendaftaran hingga transfer penjualan ke rekening pemilik usaha dilakukan secara online.
Dosen Pembimbing: Dr.Ir. Yoyok Budi Pramono, S.Pt. M.P.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H