Mohon tunggu...
Farah Nailal Azzah
Farah Nailal Azzah Mohon Tunggu... Jurnalis - Seorang pelajar/mahasiswa dan belajar di program studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro.

baca, bicara, buat kata-kata

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Maju Mundur Kebijakan Cukai Plastik

20 Juni 2019   09:06 Diperbarui: 20 Juni 2019   09:17 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kemunculan kejadian ini turut memicu reaksi dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan untuk mengeluarkan rancangan kebijakan terkait peredaran sejumlah sampah di Indonesia, dengan pemberlakuan cukai sampah plastik. 

Dilansir dari laman katadata.co.id pihaknya sudah menyusun draft atau rumusan kebijakan cukai plastik dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) namun rumusan kebijakan ini belum bisa ditetapkan karena masih memerlukan koordinasi dengan Komisi XI DPR RI, selaku lembaga legislatif pemerintah. 

Di kesempatan yang sama, saat rapat kerja membahas Asumsi Dasar RAPBN 2020, Sri Mulyani juga menyatakan telah menarget pungutan cukai sebesar Rp 500 miliar. Wacana kebijakan ini, tampaknya belum mendapat respon positif dari sisi pelaku usaha produsen plastik dan kementerian perindustrian. 

Menurut Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menilai yang dibutuhkan untuk menangani permasalahan dalam pengelolaan sampah plastik di Indonesia adalah insentif untuk industri daur ulang. Permasalahan proses daur ulang sampah selama ini cukup terhambat pada proses pemilahannya lantaran jumlahnya yang sangat besar. 

Sedangkan, pada sektor perdagangan akan terjadi penurunan terhadap produksi dan investasi pada industri tersebut, sebagai dampak dari akibat penerapan kebijakan cukai plastik terutama pada kantong belanja plastik (KBP). Selain itu, pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga akan ikut terkena imbas dari penetapan cukai plastik.

Dalam menghadapi tantangan permasalahan lingkungan, sampah plastik dianggap sebagai eksternalitas negatif yang akan merugikan kelangsungan hidup masyarakat. 

Bagai dua sisi mata uang, pemerintah tentunya ingin meningkatkan daya beli masyarakat agar penerimaan negara bertambah. Namun dalam konteks ini, daya beli masyarakat tersebut akan menghasilkan efek negatif salah satunya adalah peningkatan jumlah sampah plastik yang akan berdampak pada sistem ekologi. 

Belum lagi, isu lingkungan tentang perubahan iklim (climate change) yang salah satunya ditandai dengan ketidakstabilan iklim dan cuaca diberbagai belahan bumi. Hal ini juga turut ditandai dengan meningkatnya jumlah sampah di laut sehingga diperkirakan pada 2050 jumlah sampah akan lebih besar dari pada populasi ikan.

 Kembali lagi pada isu kebijakan cukai plastik di Indonesia, diperlukan adanya kerja sama dan keterlibatan antara pemerintah sebagai pemerhati lingkungan, dari sisi keuangan, dan perindustrian agar kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan antar unsur lembaga serta perlu adanya pertimbangan cost-benefit analysist dalam kebijakan tersebut. 

Selain itu, faktor terpenting dari pengendalian sampah plastik ini berasal dari kesadaran masyarakatnya, caranya sangat mudah yaitu dengan mengurangi konsumsi plastik sehari-hari dan baiknya lagi apabila mampu mendaur ulang sampah dan menerapkan konsep reduce, reuse, recycle.Sudah selayaknya, permasalahan sampah menjadi tanggung jawab dan kesadaran bersama sehingga bumi yang sudah tua ini akan hidup bahagia dimasa tuanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun