Mohon tunggu...
Faqih Abdullah
Faqih Abdullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta Jurusan Ilmu Hubungan Internasional

ESFP

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia Era Joko Widodo: Evaluasi Kebijakan Reforma Agraria dengan Teknik Historikal

1 Juni 2024   22:56 Diperbarui: 1 Juni 2024   23:42 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Konflik agraria di Indonesia memang selalu menjadi permasalahan serius bagi masyarakat buruh tani untuk mempertahankan mata pencahariannya serta tanah tempat tinggalnya di pedesaan. Sehingga, mereka membutuhkan sebuah upaya berupa kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi isu-isu terkait sengketa tanah di wilayah masyarakat pertanian.

Kebijakan reforma agraria menjadikan salah satu instrumen yang memberikan sebuah tindakan kepada masyarakat petani untuk mencapai sebuah tujuan berupa kesejahteraan dan kemakmuran dengan upaya pemerataan sosial dan ekonomi melalui sektor agraria yang berkeadilan (Earlene & Djaja, 2023).

Untuk mencapai keadilan sosial dan ekonomi masyarakat buruh tani, mereka tidak hanya berlandaskan pada kebijakan reforma agraria saja, tetapi juga berpegang teguh kepada dasar hukum yang diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadikan komitmen awal terhadap reforma agraria.

Dalam sejarahnya, kebijakan reforma agraria sudah terbentuk sejak era orde lama di masa pemerintahan Presiden Soekarno dengan dibentuknya UUPA No. 5 Tahun 1960 yang mengatur redistribusi tanah untuk menciptakan keadilan sosial masyarakat.

Kemudian pada era orde baru, Presiden Soeharto lebih menekankan kepada infrastruktur pembangunan ekonomi dengan proyek-proyek besar dan mengalihkan prioritas utamanya dari redistribusi tanah menjadi transmigrasi. Presiden Soeharto juga memberikan peluang kepada perusahaaan besar baik domestik maupun asing untuk berinvestasi.

Di masa reformasi dari tahun 1998 hingga 2014, reforma agraria kembali diusung kembali dengan pembentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertujuan untuk menangani urusan pertanahan dengan lebih efektif. Implementasi dari kebijakan ini memiliki sebuah capaian redistribusi tanah dan peningkatan sertifikasi tanah.

Secara aspek historis kebijakan reforma agraria memang mengalami adanya kemajuan dan kemunduran dalam adopsi kebijakan di setiap periode pemerintahan. Hal itu memang disebabkan dengan fokus tujuan pemerintahan masing-masing

Evaluasi Kebijakan

Dalam pengertiannya evaluasi kebijakan publik menurut William N. Dunn (2003) memiliki arti yang berhubungan, masing-masing menunjuk pada aplikasi beberapa skala nilai terhadap hasil kebijakan dan program (Yunida, 2017).  Selain itu, menurut Bryan & White (1987) mengatakan bahwa evaluasi adalah sebuah upaya untuk melakukan dokumentasi dan penilaian tentang apa yang terjadi.

Dengan begitu dapat diartikan bahwa evaluasi kebijakan merupakan rangkaian terakhir dari prosedur kebijakan dimana evaluasi kebijakan merupakan sebuah metode yang digunakan untuk mengukur dan menganalisis kinerja, dampak, dan efektivitas kebijakan publik yang diimplementasikan kepada masyarakat.

Teknik-Teknik Evaluasi Kebijakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun