Menjalankan evaluasi kebijakan memperlukan teknik-teknik tertentu sebagai perspektif untuk menilai serta menganalisis kebijakan secara optimal.
Teknik-teknik penerapan evaluasi kebijakan juga memiliki beragam perspektif. Menurut Rian Nugroho (2017) teknik evaluasi kebijakan terdapat 4 jenis diantaranya adalah evaluasi komparasi yang membandingkan implementasi kebijakan (proses dan hasil), evaluasi historikal yang dilakukan dengan meninjau kembali kebijakan di periode sebelumnya.
Selanjutnya, evaluasi ad hoc dilakukan secara spontan yang dilaksanakan pada lokasi terntentu untuk mendapatkan sebuah gambaran dan yang terakhir adalah evaluasi eksperimental yang dilakukan dengan teknik simulasi dan eksperimen dengan adanya intervensi tertentu.
Evaluasi Kebijakan Dengan Teknik Historikal
Kebijakan reforma agraria telah berjalan selama puluhan tahun lalu sejak era orde lama di masa pemerintahan Presiden Soekarno. Dengan begitu, secara perspektif historikal dapat melihat hasil implementasi kebijakan di era-era sebelum pemerintahan rezim Joko Widodo dan menggunakan sedikit komparasi terhadap pencapaian dan tantangan yang dihadapi.
Sebelum menuju ke evaluasi kebijakan dengan metode historikal, berikut adalah pencapaian dan juga tantangan yang dihadapi oleh kebijakan reforma agraria di era Joko Widodo:
- Perpres No. 62 Tahun 2023: Peraturan Presiden ini mengatur tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria yang meliputi strategi legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan reforma agraria, dan partisipasi masyarakat.
- Capaian Reforma Agraria: Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, telah dilakukan percepatan legalisasi dan redistribusi 9 juta hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan 12,7 juta hektare akses perhutanan sosial.
- Legalitas Aset: Pencapaian legalisasi aset yang ditargetkan mencapai 4,5 juta hektare per Januari 2024, namun capaian aktualnya sudah melebihi target dengan 10,3 juta hektare.
- Redistribusi Tanah: Target redistribusi tanah eks-HGU adalah 4,5 juta hektare, namun pencapaiannya baru 1,8 juta hektare atau 40,3% dari target.
- Perhutanan Sosial: Target penataan akses dalam perhutanan sosial adalah 12,7 juta hektare, dengan capaian sejauh ini baru 6,4 juta hektare atau 50,4% dari target per 2024.
- Konflik Agraria: Penanganan dan penyelesaian konflik agraria masih menjadi hambatan dalam pencapaian target TORA. Terdapat 2.951 letusan konflik akibat konflik agraria di Indonesia selama pemerintahan Jokowi dari tahun 2015 hingga 2023 (Susanto, 2024)
- Konflik Agraria masih sering terjadi salah satunya kasus tanah di Wadas, Jawa Tengah dimana penduduk desa menolak keras rencana penambangan batu andesit dan proyek bendungan karena masyarakat Wadas khawatir dengan dampak lingkungan dan lahan pertaniannya
- Kapabilitas Petani masih menghadapi kesulitan dalam mengakses permodalan dan teknologi
Dalam dua era terakhir di Indonesia, fokus kebijakan masing-masing era memiliki berbagai perbedaan. Pada Era Orde Baru fokus kebijakan pemerintahannya kepada Pembangunan ekonomi melalui agribisnis besar, sedangkan era reformasi fokus utamanya pada desentralisasi serta pemberdayaan local dan pada saat ini fokus terhadap reforma agraria dan perhutanan sosial
Redistribusi tanah pada masa pemerintahan Jokowi dan Reformasi mulai adanya peningkatan yang intensif dibandingkan dengan redistribusi pada Era Orde Baru yang dinilai cukup lambat dan minim. Begitu pula dengan pemberdayaan petani, sertifikasi tanah, dan implementasinya
Evaluasi kebijakan reforma agraria dengan teknik historikal memberikan kesimpulan kepada perkembangan historis dimana fokus agribisnis transmigrasi diubah kembali kepada redistribusi tanah dan pemberdayaan petani pada era Jokowi. Pencapaian ini menunjukkan bahwa era Jokowi juga menunjukkan kemajuan dalam hal distribusi tanah dan sertifikasi, tetapi juga masih ada permasalahan dalam konflik agraria dan birokrasinya.
Rekomendasi terkait kebijakan agraria juga diperlukan untuk mengoptimalisasi evaluasi kebijakan di masa yang akan datang. Rekomendasi ini berupa penguatan hukum dan regulasi untuk melindungi hak-hak petani, peningkatan kapasitas petani berupa program pelatihan dan dukungan teknis untuk membantu petani dalam mengelola tanah secara produktif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H