Mohon tunggu...
Faqih Abdullah
Faqih Abdullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta Jurusan Ilmu Hubungan Internasional

ESFP

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia Era Joko Widodo: Evaluasi Kebijakan Reforma Agraria dengan Teknik Historikal

1 Juni 2024   22:56 Diperbarui: 1 Juni 2024   23:42 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik agraria di Indonesia memang selalu menjadi permasalahan serius bagi masyarakat buruh tani untuk mempertahankan mata pencahariannya serta tanah tempat tinggalnya di pedesaan. Sehingga, mereka membutuhkan sebuah upaya berupa kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi isu-isu terkait sengketa tanah di wilayah masyarakat pertanian.

Kebijakan reforma agraria menjadikan salah satu instrumen yang memberikan sebuah tindakan kepada masyarakat petani untuk mencapai sebuah tujuan berupa kesejahteraan dan kemakmuran dengan upaya pemerataan sosial dan ekonomi melalui sektor agraria yang berkeadilan (Earlene & Djaja, 2023).

Untuk mencapai keadilan sosial dan ekonomi masyarakat buruh tani, mereka tidak hanya berlandaskan pada kebijakan reforma agraria saja, tetapi juga berpegang teguh kepada dasar hukum yang diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadikan komitmen awal terhadap reforma agraria.

Dalam sejarahnya, kebijakan reforma agraria sudah terbentuk sejak era orde lama di masa pemerintahan Presiden Soekarno dengan dibentuknya UUPA No. 5 Tahun 1960 yang mengatur redistribusi tanah untuk menciptakan keadilan sosial masyarakat.

Kemudian pada era orde baru, Presiden Soeharto lebih menekankan kepada infrastruktur pembangunan ekonomi dengan proyek-proyek besar dan mengalihkan prioritas utamanya dari redistribusi tanah menjadi transmigrasi. Presiden Soeharto juga memberikan peluang kepada perusahaaan besar baik domestik maupun asing untuk berinvestasi.

Di masa reformasi dari tahun 1998 hingga 2014, reforma agraria kembali diusung kembali dengan pembentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertujuan untuk menangani urusan pertanahan dengan lebih efektif. Implementasi dari kebijakan ini memiliki sebuah capaian redistribusi tanah dan peningkatan sertifikasi tanah.

Secara aspek historis kebijakan reforma agraria memang mengalami adanya kemajuan dan kemunduran dalam adopsi kebijakan di setiap periode pemerintahan. Hal itu memang disebabkan dengan fokus tujuan pemerintahan masing-masing

Evaluasi Kebijakan

Dalam pengertiannya evaluasi kebijakan publik menurut William N. Dunn (2003) memiliki arti yang berhubungan, masing-masing menunjuk pada aplikasi beberapa skala nilai terhadap hasil kebijakan dan program (Yunida, 2017).  Selain itu, menurut Bryan & White (1987) mengatakan bahwa evaluasi adalah sebuah upaya untuk melakukan dokumentasi dan penilaian tentang apa yang terjadi.

Dengan begitu dapat diartikan bahwa evaluasi kebijakan merupakan rangkaian terakhir dari prosedur kebijakan dimana evaluasi kebijakan merupakan sebuah metode yang digunakan untuk mengukur dan menganalisis kinerja, dampak, dan efektivitas kebijakan publik yang diimplementasikan kepada masyarakat.

Teknik-Teknik Evaluasi Kebijakan

Menjalankan evaluasi kebijakan memperlukan teknik-teknik tertentu sebagai perspektif untuk menilai serta menganalisis kebijakan secara optimal.

Teknik-teknik penerapan evaluasi kebijakan juga memiliki beragam perspektif. Menurut Rian Nugroho (2017) teknik evaluasi kebijakan terdapat 4 jenis diantaranya adalah evaluasi komparasi yang membandingkan implementasi kebijakan (proses dan hasil), evaluasi historikal yang dilakukan dengan meninjau kembali kebijakan di periode sebelumnya.

Selanjutnya, evaluasi ad hoc dilakukan secara spontan yang dilaksanakan pada lokasi terntentu untuk mendapatkan sebuah gambaran dan yang terakhir adalah evaluasi eksperimental yang dilakukan dengan teknik simulasi dan eksperimen dengan adanya intervensi tertentu.

Evaluasi Kebijakan Dengan Teknik Historikal

Kebijakan reforma agraria telah berjalan selama puluhan tahun lalu sejak era orde lama di masa pemerintahan Presiden Soekarno. Dengan begitu, secara perspektif historikal dapat melihat hasil implementasi kebijakan di era-era sebelum pemerintahan rezim Joko Widodo dan menggunakan sedikit komparasi terhadap pencapaian dan tantangan yang dihadapi.

Sebelum menuju ke evaluasi kebijakan dengan metode historikal, berikut adalah pencapaian dan juga tantangan yang dihadapi oleh kebijakan reforma agraria di era Joko Widodo:

  • Perpres No. 62 Tahun 2023: Peraturan Presiden ini mengatur tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria yang meliputi strategi legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan reforma agraria, dan partisipasi masyarakat.
  • Capaian Reforma Agraria: Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, telah dilakukan percepatan legalisasi dan redistribusi 9 juta hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan 12,7 juta hektare akses perhutanan sosial.
  • Legalitas Aset: Pencapaian legalisasi aset yang ditargetkan mencapai 4,5 juta hektare per Januari 2024, namun capaian aktualnya sudah melebihi target dengan 10,3 juta hektare.
  • Redistribusi Tanah: Target redistribusi tanah eks-HGU adalah 4,5 juta hektare, namun pencapaiannya baru 1,8 juta hektare atau 40,3% dari target.
  • Perhutanan Sosial: Target penataan akses dalam perhutanan sosial adalah 12,7 juta hektare, dengan capaian sejauh ini baru 6,4 juta hektare atau 50,4% dari target per 2024.
  • Konflik Agraria: Penanganan dan penyelesaian konflik agraria masih menjadi hambatan dalam pencapaian target TORA. Terdapat 2.951 letusan konflik akibat konflik agraria di Indonesia selama pemerintahan Jokowi dari tahun 2015 hingga 2023 (Susanto, 2024)
  • Konflik Agraria masih sering terjadi salah satunya kasus tanah di Wadas, Jawa Tengah dimana penduduk desa menolak keras rencana penambangan batu andesit dan proyek bendungan karena masyarakat Wadas khawatir dengan dampak lingkungan dan lahan pertaniannya
  • Kapabilitas Petani masih menghadapi kesulitan dalam mengakses permodalan dan teknologi

Dalam dua era terakhir di Indonesia, fokus kebijakan masing-masing era memiliki berbagai perbedaan. Pada Era Orde Baru fokus kebijakan pemerintahannya kepada Pembangunan ekonomi melalui agribisnis besar, sedangkan era reformasi fokus utamanya pada desentralisasi serta pemberdayaan local dan pada saat ini fokus terhadap reforma agraria dan perhutanan sosial

Redistribusi tanah pada masa pemerintahan Jokowi dan Reformasi mulai adanya peningkatan yang intensif dibandingkan dengan redistribusi pada Era Orde Baru yang dinilai cukup lambat dan minim. Begitu pula dengan pemberdayaan petani, sertifikasi tanah, dan implementasinya

Evaluasi kebijakan reforma agraria dengan teknik historikal memberikan kesimpulan kepada perkembangan historis dimana fokus agribisnis transmigrasi diubah kembali kepada redistribusi tanah dan pemberdayaan petani pada era Jokowi. Pencapaian ini menunjukkan bahwa era Jokowi juga menunjukkan kemajuan dalam hal distribusi tanah dan sertifikasi, tetapi juga masih ada permasalahan dalam konflik agraria dan birokrasinya.

Rekomendasi terkait kebijakan agraria juga diperlukan untuk mengoptimalisasi evaluasi kebijakan di masa yang akan datang. Rekomendasi ini berupa penguatan hukum dan regulasi untuk melindungi hak-hak petani, peningkatan kapasitas petani berupa program pelatihan dan dukungan teknis untuk membantu petani dalam mengelola tanah secara produktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun