Mohon tunggu...
faqihhanifan Ahmada
faqihhanifan Ahmada Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya sebagai Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Selamatkan Hutan Adat Papua

30 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 30 Juni 2024   19:11 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perwakilan dari Masyarakat adat suku papua, diantaranya ada suku adat Awyu (papua Selatan) dan suku Moi (papua Barat Daya). Menggelar aksi demo di depan Gedung mahkamah agung, sebagai rasa protes untuk mencabut izin perusahan kelapa sawit yang akan menggunakan hutan adat sebagai lahan Perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Suku adat papua melakukan aksi demo pada 27 Mei 2024, dengan bermodalkan pakaian adat, melakukan doa dan ritual sebagai harapan, dapat menyelamatkan hutan adat yang menjadi penopang kehidupan Masyarakat suku adat papua. Dari perusahan kelapan sawit Malaysia yang Bernama, PT. Indo Asiana Lestari yang mendapatkan izin dari kepala dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu provinsi papua.

Hutan adat papua seluas separuh luas Jakarta terancam di eksploitasi sumber daya alamnya oleh perusahan asing kelapa sawit. Masyarakat sekitar hanya akan merasakan dampak negative dari berdirinya proyek pembuatan perkebuna dan pabrik kelapa sawit tersebut. Perusahan tersebut pernah melakukan proyek yang bernama proyek tanah merah yang penuh dengan tipu muslihat.

Dampak dari proyek tersebut, pertama hilangnya sumber kehidupan bagi Masyarakat sekitar, salah satu cara masyarakat adat papua memanfaatkan sumber daya alam yang ada di hutan dengan mencari pohon gaharu lalu menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua merusak ekosistem yang ada di hutan, dengan pembukaan lahan baru sebagai area perkebunan dan pabrik kelapa sawit, akan menghilangkan temapt tinggal asli hewan yang yang ada disana. ketiga limbah pabrik yang mencemari lingkunagn sekitar, sudah semestinya setiap pabrik yang ada pasti akan menghasilakan limbah, Dimana limbah pabrik tersebut jika tidak dioleh dengan benar hanya akan merusak lingkungan sekitar.

Pandangan islam mengenai kasus tersebut, bahwa islam menagjarkan untuk berlakua adil dalam menjalankan setiap amanah yang diembannya. Seperti halnya pemerintah sebagai pemegang kekuasaan yang memberikan izin kepada perusaha kelapa sawit untuk mengelola hutan adat yang ada di papua. Seharusnya lebih banyak mempertimbangkan akan dampak yang diberikan jika pemerintah memberikan izin proyek perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang ada di hutan adat papua.

Dari uraian yang ada diatas, Allah SWT sudah menjelaskan dengan sangat rinci untuk selalu adil dalam menjelankan setiap amanah. Allah SWT berfirman dalam Al-quran surat An nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا  

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Dari dalil Al-quran tersebut dapat di ambil kesimpulan, bahwasanya allah memerintahkan untuk menetapkan hukum dengan adil. Maka pemerintah seharusnya mencabut izin proyek pembukaan lahan perkebunan dan pabrik kelapa sawit, sebagai sikap adil terhadap Masyarakat adat suku papua.

Nilai keadilan juga terkandung dalam Pancasila sila ke-lima yang berbunyi ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bisa di pahamai dari sila ke-liam tersebut, mengandung nilai keadilan dan kesetaraan hak yang harus di berikan kepada seluruh rakyat Indonesia. Maka pemerintah harus memberikan keadilan bagi Masyarakat adat suku papua untuk mencabut izin proyek pembukaan pabrik kelapa sawit sebagai sikap adil yang tercermin dalam Pancasila sila ke-lima.

Dari pandangan islam dan pancasila ke-lima yang ada diatas, dapat disimpulkan bahwasanya pemerintah seharusnya mencabut perizinan penggunaan lahan yang ada di hutan adat papua sebagai perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang di kelola oleh PT. Indo Asiana Lestari. Dengan di cabutnya izin peroyek perusahaan kelapa sawit tersebut, akan menyelamatkan flora dan fauna beserta masyarakat sekitar yang memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun