Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung secara bersamaan. Artinya pada kondisi-kondisi tertentu perkembangan hukum biasanya tertinggal dari perkembangan sosial, sebaliknya pada moment-moment tertentu pula terkadang perkembangan hukum meninggalkan jauh perkembangan sosial. Contoh hubungan langsung antara hukum dengan perubahan-perubahan sosial, misalnya suatu kaidah hukum menetapkan bahwa janda dan anak-anak tanpa memperhatikan jenis kelamin dapat menjadi hali waris dari suami dan ayah yang meninggalkannya.
HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL
- Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial
- Baik hukum maupun kaidah-kaidah lainnya merupakan unsur-unsur yang membentuk mekanisme pengendalian sosial, yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan, mengatur perbuatan-perbuatan manusia yang bersifat lahiriah yang dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat sebagai badan-badan pelaksana hukum.
- Lembaga Kemasyarakatan
- lembaga kemasyarakatan terdapat dalam setiap masyarakat, karena setiap masyarakat tertentu mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompok-kelompokkan, terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam berbagai bidang kehidupan.
- Kelompok-Kelompok Sosial dan Hukum
- Kelompok sosial (social group) merupakan kesatuan manusia yang hidup bersama karena adanya hubungan kesatuan manusia yang hidup bersama karena adanya hubungan antar mereka. Hubungan tersebut menyangkut hubungan timbal balik yang saling pengaruh mempengaruhi dan juga kesadaran untuk saling tolong menolong.
- Hukum dan Stratifikasi Sosial
- Stratifikasi sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat atau secara hierarkis. Stratifkiasi sosial dalam kaitannya dengan hukum sangat penting disebabkan oleh dampak dari adanya struktur terhadap hukum, baik di bidang pembuatan hukum, pelaksanaan maupun penyelesaian persengketaan.
KESADARAN HUKUM DAN EFEKTIFITAS HUKUM
Kesadaran hukum artinya tindakan dan perasaan yang tumbuh dari hati nurani dan jiwa yang terdalam dari manusia sebagai individu atau masyarakat untuk melaksanakan pesan-pesan yang terdapat dalam hukum. kesadaran hukum juga dapat diartikan sebagai proses emanasi normatif, yakni kesatuan transdental antara kehidupan manusia yang isoterik dengan peraturan dan hukum yang membawa kehidupan pribadi dan sosialnya.
EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT
Pada hakikatnya persoalan efektifitas hukum mempunyai hubungan yang sangat erat dengan persoalan penerapan hukum, pelaksanaan dan penegakan hukum dalam masyarakat demi tercapainya tujuan hukum.
KESIMPULAN :
      Buku ini menjelaskan berbagai pengetian mengenai Sosiologi hukum yang pada intinya sosiologi hukum ini adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan Masyarakat. Sosiologi hukum juga sangat berkaitan dengan Masyarakat,dan hukum tidak bisa dipisahkan dengan Masyarakat tetapi justru mempunyai hubungan timbal balik antara keduanya,sehingga hukum merupakan manifestasi dari nilai-nilai kehidupan masyarakat dimana hukum itu berlaku. Hukum mengatur semua aspek kehidupan Masyarakat baik ekonomi, politik,social,budaya, dan sebagainya.tidak ada satupun aspek dikehidupan manusia dalam bermasyarakat yang luput dari sentuhan hukum. Dengan demikian hukum itu berada dalam Masyarakat, karena Masyarakatlah yang membentuk hukum.
KOMENTAR :
      Buku ini memiliki kelebihan diantaranya yaitu penjelasan yang sangat luas dan terperinci sehingga pembaca dapat tahu dan mengerti dari berbagai pendapat yang berbeda, Bahasa yang digunkan dalam buku ini gampang untuk dimengerti pembaca, dan penulis membagi materi disetiap babnya dengan terperinci dan lengkap, Kekurangan dari buku ini masih ada kesalahan dalam penulisan/typo yang membuat pembaca kesulitan dalam memahami materinya.
Â