Adapun tujuan utama sosiologi hukum adalah Untuk menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien di tengah-tengah masyarakat ,Untuk menjelaskan aspek-aspek sosial dalam hukum maupun sebaliknya, sekaligus berupaya semaksimal mungkin untuk memprediksi beberapa problematika hukum yang akan muncul pada masa-masa mendatang.
SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum berkembang atas dasar suatu anggapan dasar, bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya adalah bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan karena itu hukum merupakan suatu proses.
METODE PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM
Terkait metode pendekatan yang dipergunakan oleh sosiologi hukum terdapat pandangan dari para ahli diantaranya Serjono Soekanto, mengungkapkan bahwa sosiologi hukum madalah ilmu tentang kenyataan hukum, untuk itu mempergunakan cara berfikir logis induktif dan bersifat teoritis empiris.Nicolas T. Timassef, sosiologi hukum menggunakan metode empiris agar dapat memberikan gambaran yang lebih objektif dari kenyataan sosial yang berlaku dalam ruang lingkup tertentu.
PERBANDINGAN YURIDIS NORMATIF-NORMATIF EMPIRIS
Kajian Normatif : Kajian normatif memandang hukum dalam wujudnya sebagai kaidah, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Kajian Empiris : Kajian empiris adalah kajian yang memandang hukum sebagai kenyataan, mencakup kenyataan sosial, kenyataan kultur dan lain-lain.
PERANAN SOSIOLOGI HUKUM
- Fungsi Hukum sebagai Sosial Kontrol
- Fungsi Hukum sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat
- Fungsi Hukum sebagai Simbol
- Fungsi Hukum sebagai Alat Politik
- Fungsi Hukum sebagai Alat Integrasi
MASYARAKAT DAN HUKUM
- Masyarakat Litigasi dan Masyarakat Non Litigasi. Masyarakat litigasi adalah masyarakat yang senantiasa menghendaki penyelesaian perselisihan mereka melalui proses pengadilan, yakni dengan membedayakan hakim sebagai instansi yang berwenang dan tidak memihak, meskipun terhadap konflik yang paling remeh pun.
- Masyarakat Dominasi Hukum dan Masyarakat Dominasi Kultur. Masyarakat yang bertipe dominasi hukum tampak dalam aktivitas dan interaksi sehari-hari, dimana mereka menempatkan hukum sebagai panglima.
- Masyarakat Sederhana dan Masyarakat Kompleks. Tipe masyarakat sederhana dan masyarakat kompleks biasanya diasumsikan sebagai masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan.
HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL