Lebih lanjut, teori Rawls mengundang refleksi apakah proses penyelesaian konflik mewujudkan keadilan dan demokrasi. Keadilan, dalam pandangan Rawls, mencakup hak individu untuk melindungi kepentingan mereka dan berpartisipasi secara setara dalam pengambilan keputusan. Namun dalam konflik ini, prosedur pengambilan keputusan yang ada tampak tidak tepat dan tidak demokratis, karena gagal menjamin partisipasi yang adil dan menjunjung tinggi hak-hak Palestina.
 Dalam sintesis, teori keadilan seperti yang dikemukakan oleh John Rawls memberikan pandangan kritis terhadap konflik Israel-Palestina dengan mempertanyakan apakah keputusan yang diambil oleh pihak-pihak terkait dalam konflik ini sesuai dengan prinsip keadilan dan apakah konflik ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih adil dan lebih demokratis.
 Konflik Israel dan Palestina menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mencapai keadilan bagi kedua belah pihak. Pemikiran filsafat politik dan moral dapat memberikan kerangka kerja untuk memahami aspek-aspek ini. Teori-teori seperti kontrak sosial, utilitarianisme, dan etika kewajiban dapat digunakan untuk mengembangkan strategi yang berkelanjutan untuk penyelesaian konflik.
 Konflik Israel dan Palestina juga mencerminkan kompleksitas dalam hubungan antara manusia dan keyakinan agama mereka. Sering kali, klaim keagamaan atas tanah suci menjadi pemicu utama konflik ini. Perbedaan keyakinan agama dan penafsiran terhadap doktrin keagamaan dapat memperumit upaya penyelesaian konflik.
 Pemikiran tentang Tuhan dan manusia, yang merupakan bagian dari domain teologi dan filsafat agama, dapat memberikan wawasan yang berharga dalam memahami aspek-aspek keagamaan konflik ini. Dialog antar agama dan upaya untuk mempromosikan toleransi beragama menjadi sangat penting dalam menanggapi konflik ini secara konstruktif.
 Dalam menanggapi konflik Israel dan Palestina, penting bagi masyarakat untuk mengambil pendekatan yang bijaksana dan berorientasi pada solusi. Hal ini mencakup memahami akar penyebab konflik, menghargai kompleksitas situasi, dan berkomitmen untuk mencari jalan keluar yang adil dan berkelanjutan. Dengan melibatkan pemikiran filsafat dan nilai-nilai kemanusiaan, kita dapat mendukung upaya perdamaian dan toleransi di wilayah tersebut, serta mempromosikan penghargaan terhadap keberagaman budaya dan agama dalam hubungan antar manusia.
Â
Sumber :Â
Respati, R. (2023). Konflik Palestina-Israel: Sejarah, Akar Masalah, dan Upaya Penyelesaian. https://umsb.ac.id/berita/index/1295-konflik-palestina-israel-sejarah-akar-masalah-dan-upaya-penyelesaian
LPM Opini Online. Konflik Palestina-Israel: Konflik Agama atau Politik?. https://lpmopini.online/konflik-palestina-israel-konflik-agama-atau-politik/
Lega, F. S. (2015). MARTABAT MANUSIA DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT MORAL IMMANUEL KANT. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan Missio, 7(1), (halaman 83).