Era digitalisasi yang membawa banyak perubahan serta kemudahan, membuat liberalisasi informasi muncul sebagai fenomena utama dalam era digitalisasi. Pada era industri 4.0 ini, internet dan media telah menjadi sarana untuk berkomunikasi dan saling bertukar pesan. We are social mengatakan bahwa kini ada lebih dari 5,18 miliar orang yang menggunakan internet, hal tersebut setara dengan 64,6% populasi dunia pada April 2023 (wearesocial, 2023). Penggunaan internet di Indonesia juga terus mengalami peningkatan hingga menyentuh angka 79,5% menurut Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Tahun 2024 (Biro Humas Kementerian Kominfo, 2024). Keterbukaan serta kebebasan yang ditawarkan oleh media saat ini memunculkan berbagai risiko seperti penyalahgunaan infomasi dan manipulasi opini publik. Dalam situasi ini, hubungan antara bela negara dan liberalisasi informasi menjadi semakin relevan, yang membuat bela negara tidak hanya tekait dengan pertahanan fisik, tetapi juga mencakup kemampuan masyarakat untuk menjaga integritas bangsa dari ancaman-ancaman non-militer seperti propaganda digital dan perang siber. Saat ini, penyebaran informasi yang tidak terkontrol kerap kali dimanfaatkan oleh pihak- pihak tertentu untuk menyebarkan hoaks atau narasi yang memecah belah. Masyarakat tidak hanya dapat mengakses data tanpa batas, tetapi juga berisiko terekspos pada ideologi asing yang bertentangan dengan nilai-nilai nasional seperti Pancasila. Maka dari itu, bela negara dalam era liberalisasi informasi semakin membutuhkan peran aktif masyarakat. Dalam perspektif ilmu komunikasi, bela negara di era liberalisasi informasi terfokus pada peran strategis komunikasi dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah derasnya arus informasi yang melanda. Selain itu, dalam ilmu komunikasi bela negara tidak hanya berbicara tentang bagaimana masyarakat mempertahankan nilai-nilai kebangsaan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat berinteraksi, memproses, serta menyebarkan infomasi dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ilmu komunikasi memang memandang informasi sebagai suatu elemen kunci yang membentuk opini publik. Maka dari itu, di tengah liberalisasi informasi saat ini, tantangan baru seperti disinformasi, hoaks, dan propaganda yang dapat mengancam integrasi sosial dan politik sudah seharusnya mendapat perhatian penuh baik dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Potensi disinformasi kerap kali digunakan untuk menggoyahkan ideologi negara. Dalam konteks ini, media digital sering disalahgunakan sebagai alat untuk menyebarkan narasi tertentu yang dapat melemahkan nilai-nilai nasional serta mengancam stabilitas ideologi negara. Selain itu, pengaruh budaya asing yang muncul sebagai salah satu dampak lain adanya liberalisasi informasi juga kerap menjadi ancaman terhadap identitas nasional. Konten budaya global yang beredar, kini sering kali didominasi oleh nilai-nilai liberal atau individualistis yang dapat mengikis semangat kebhinekaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Maka dari itu, dalam menghadapi tantangan ini, bela negara perlu diterjemahkan ke dalam beberapa upaya yang ada, salah satunya adalah melalui peningkatan literasi digital dalam masyarakat. Pada tahun 2022, Indeks Literasi Digital Indonesia mencapai skor 3,54, yang berada pada kategori "sedang." Hal ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan dengan tahun 2021 yang memiliki skor 3,49 (Taufik, 2022). Dari adanya data tersebut, kecakapan digital meningkat yang berarti menunjukkan bahwa masyarakat semakin terampil dalam menggunakan perangkat digital dan mengelola informasi. Namun, peningkatan yang lebih masih terus dibutuhkan dalam hal ini. Strategi bela negara di era liberalisasi informasi, khususnya melalui literasi digital, sangat penting untuk membentuk warga negara yang cerdas dan bertanggung jawab dalam dunia digital. Pemanfaatan literasi digital ini dapat dimulai dengan mendidik masyarakat, terutama generasi muda, untuk memiliki kemampuan mengakses dan menggunakan teknologi secara bijak. Hal ini. mencakup keterampilan dalam memahami dan menganalisis informasi dengan kritis, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi (Shanovera, 2023). Dalam mempromosikan penyebaran pengetahuan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, pemerintah dan masyarakat memang sudah seyogyanya bekerja sama untuk mengembangkan sistem komunikasi. Selain itu, untuk bersaing dengan narasi asing yang dapat memecah persatuan, inisiatif pendidikan mengenai ideologi yang menggunakan media digital, seperti media sosial dan platform berbagi informasi perlu dibuat lebih imajinatif dan lebih menarik. Hal yang bisa dilakukan yakni dengan memperbanyak konten interaktif yang mudah dicerna oleh masyarakat melalui sosial media, utamanya Tiktok. Hal ini mengacu pada penggunaan Tiktok yang sangat masif di kalangan masyarakat Indonesia. Menurut laporan We Are Social dalam (KARTINI, 2023), Indonesia menjadi negara dengan jumlah pengguna TikTok terbanyak kedua di dunia, yaitu sekitar 106,51 juta pengguna. Edukasi digital melalui konten interaktif dapat diimplementasikan dengan menggaet para influencer yang memang memiliki pengaruh sehingga bisa menciptakan framing dan mempengaruhi masyarakat yang melihatnya. Kolaborasi ini perlu dilakukan jikalau melihat situasi saat ini yang mana masyarakat menjadikan influencer sebagai kiblat kehidupan mereka. Namun dalam kolaborasi ini diperlukan pengawasan lebih guna tercapainya tujuan yang diinginkan. Setidaknya dalam kolaborasi yang ada, pemerintah atau pihak yang bertugas memberikan arahan di awal untuk dijadikan acuan. Selain itu, kolaborasi antar media dan akademisi juga diperlukan. Strategi komunikasi yang melibatkan media dan akademisi penting dilakukan guna menyebarkan nilai pancasila secara sistematis. Konten berbasis penelitian seperti podcast ataupun seminar daring dapat dilakukan dengan menyajikan program yang mendukung adanya literasi digital mengenai ideologi. Namun, sebelum jauh menginjak hal ini, regulasi komunikasi diperlukan untuk dapat mencakup pembentukan kebijakan yang mengatur cara penyampaian informasi tentang bela negara, serta memitigasi risiko penyebaran informasi yang bisa merusak semangat kebangsaan, seperti hoaks dan propaganda asing. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi untuk mengontrol penyebaran informasi, tetapi juga untuk membangun kesadaran dan identitas nasional yang kuat (Sosial & Politik, 2019). Kebijakan komunikasi yang baik akan mendukung terciptanya proses komunikasi yang tidak merugikan masyarakat dan tetap mengedepankan nilai-nilai kebangsaan. Sebagai bagian dari kebijakan publik, regulasi ini harus bersifat memaksa dan memiliki pengaruh yang besar untuk menciptakan kesadaran bela negara secara luas. Dengan regulasi yang kuat dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sosial, komunikasi dapat menjadi kekuatan yang mendorong rasa cinta tanah air, mencegah ancaman ideologi asing, dan menjaga stabilitas nasional. Melibatkan komunitas dalam komunikasi multikultural juga diperlukan guna membahas bagaimana Pancasila diperlukan dalam penyelesaian suatu konflik atau menjadi solusi atas permasalahan yang muncul di masyarakat. Komunikasi multikultural yang menekankan nilai persatuan dan toleransi juga perlu difasilitasi di ruang digital, mengingat masyarakat Indonesia yang beragam. Selain itu, hal ini juga perlu dilakukan guna menjembatani perbedaan budaya, etnis, dan keyakinan, sehingga kesadaran bersama mengenai pentingnya persatuan, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman dapat diwujudkan sebagai salah satu implementasi nilainilai pancasila. Pelibatan berbagai kelompok budaya dalam diskusi publik juga diperlukan untuk membangun rasa saling memiliki antar sesama, sehingga dalam kondisi ini, memungkinkan masyarakat untuk berdialog secara langsung dan mengklarifikasi informasi yang keliru, sehingga dapat melindungi ideologi negara. Pemerintah atau komunitas lokal juga dapat membuat konten edukatif dan difasilitasi oleh pemerintah dalam aksinya. Konten yang dibuat dapat berupa hal-hal yang dapat merepresentasikan keberagaman budaya Indonesia. Hal ini dianggap penting karena bisa menjadi salah satu strategi dalam melawan pengaruh budaya asing yang tidak selaras dengan pancasila.Â
Liberalisasi informasi membawa tantangan signifikan terhadap ideologi negara, termasuk ancaman disinformasi dan pengaruh budaya asing. Media digital sering digunakan untuk menyebarkan narasi yang melemahkan nilai-nilai nasional dan identitas bangsa. Konten budaya global yang didominasi nilai-nilai liberal dan individualistis dapat mengikis semangat kebhinekaan, yang merupakan ciri khas Indonesia. Oleh karena itu, literasi digital menjadi strategi penting dalam membangun kecakapan masyarakat untuk menyaring informasi dan menghindari hoaks yang merusak. Strategi komunikasi yang inovatif, seperti penggunaan media sosial, menjadi langkah penting dalam menghadapi liberalisasi informasi. Kolaborasi dengan influencer sebagai figur berpengaruh dapat memperluas jangkauan pesan, meskipun memerlukan pengawasan agar tetap selaras dengan tujuan nasional. Kebijakan komunikasi yang jelas dan adaptif menjadi landasan penting untuk mengatur penyebaran informasi terkait ideologi negara, mengurangi risiko hoaks, dan memperkuat kesadaran kebangsaan. Secara keseluruhan, menghadapi tantangan liberalisasi informasi memerlukan upaya kolektif yang melibatkan masyarakat, media, dan pemerintah untuk memperkuat literasi digital, mempromosikan nilai Pancasila, dan membangun sistem komunikasi yang mendukung identitas nasional. Dengan pendekatan yang adaptif, komunikasi dapat menjadi alat yang efektif untuk melindungi ideologi negara dari ancaman global.Â
DAFTAR PUSTAKAÂ
Biro Humas Kementerian Kominfo. (2024). Siaran Pers No. 80/HM/KOMINFO/01/2024 tentang Pengguna Internet Meningkat, Kominfo Galang Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Layanan. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/siaran-pers-no-80-hm-kominfo-01- 2024-tentang-pengguna-internet-meningkat-kominfo-galang-kolaborasi-tingkatkan-kualitaslayanan
 KARTINI, A. P. P. (2023). Mengenal TikTok, Aplikasi Media Sosial yang Populer di Dunia. https://www.tempo.co/ekonomi/mengenal-tiktok-aplikasi-media-sosial-yang-populer-didunia-117339Â
Shanovera, D. A. (2023). Konsep Bela Negara di Era Digital dalam Perspektif Ketahanan Nasional. Https://Binus.Ac.Id/. https://binus.ac.id/character-building/2023/02/konsep-belanegara-di-era-digital-dalam-perspektif-ketahanan-nasional/Â
Sosial, F. I., & Politik, D. A. N. I. (2019). Komunikasi, Sikap, Bela Negara. 1(1), 54--65.Â
Taufik, M. (2022). Indeks Literasi Digital Masyarakat Semakin Baik. Https://Katadata.Co.Id/. https://katadata.co.id/digital/teknologi/61fcc5caead2d/indeks-literasi-digital-masyarakatsemakin-baik#google_vignetteÂ
wearesocial. (2023). The Global State of Digital in April 2023. https://wearesocial.com/id/blog/2023/04/the-global-state-of-digital-in-april-2023/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H