Seorang Wakil Presiden bisa dimakzulkan jika melakukan pelanggaran berat. Misalnya, bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden. Untuk kasus ini, Kiai Maruf jelas tidak masuk kriteria tersebut.Â
Ketiga, kalaupun KH. Maruf Amin akan mundur karena faktor usia atau karena takdir lain, penggantinya pun tidak ditentukan oleh Presiden. Melainkan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tata cara pemilihan dan pelantikan wapres setelah pemakzulan diatur dalam Bab XIX tatib MPR. Hal itu diatur dalam 4 Pasal dan 22 ayat. Sebuah proses yang sangat panjang, bukan?
Jadi, pemahaman bahwa Wapres Kiai Maruf Amin akan digantikan Prabowo Subianto, sebagaimana dilontarkan oleh Tony Rosyid itu, sungguh mengada-ada. Hingga kini, kita tidak bisa menemukan alasan rasionalnya.
Politik memang dinamis dan penuh dengan desas-desus, tapi isu mengenai wacana pergantian Wapres Kiai Maruf ini sungguh menggelikan.
Bisa disimpulkan kalau ini adalah rekaan Tony Rosyid. Memang, sangat disayangkan jika seorang yang mengaku pengamat politik punya analisa yang dangkal seperti itu.
Kalau dulu isunya Kiai Maruf akan diganti Ahok, kini berubah lagi beliau akan diganti Prabowo. Lantas, nanti akan diganti oleh siapa lagi?
Tokohnya bisa saja berubah, tapi polanya selalu sama. Sungguh sangat dangkal seperti hasil rekaan mimpi sore.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H