Mengapa menunggu hingga menjelang tenggat waktu pelaporan yang disebutkan dalam 118/PMK.03/2016 Â baru Direktur Jenderal Pajak menerbitkan PER-03/PJ/2017 ?
Perubahan dalam peraturan terkait perpajakan, mulai yang berupa Undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan hingga Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tentu adalah wajar. Tetapi, bagaimanakah caranya seorang WP dapat tetap taat dengan aturan yang terbaru ? Bagi WP besar yang memiliki konsultan pajak, tentulah tidak sulit mengikuti berita dan peraturan tentang pajak. Namun, belasan juta WP kecil yang mengandalkan diri sendiri dan teman untuk mendapatkan informasi, sangat mungkin abai atau terlambat menyadari adanya perubahan-perubahan tersebut.
Ada 30 juta lebih WP, Â 20 juta lebih di antaranya merupakan WP yang wajib melaporkan SPT dan ada 800 ribu lebih peserta TA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki nomor handphone dan email sebagian besar para Wajib Pajak. Betapa bijaksana Direktorat Jenderal Pajak dan jajarannya jika mau menyurati atau mengirimkan pesan kepada WP tentang informasi mutakhir terkait perpajakan. Betapa bijaksana pula jika peraturan tidak berlaku mundur, sehingga tidak merepotkan dan merugikan bagi yang telah memenuhi kewajiban dengan baik.
Orang bijak taat pajak. Semoga Direktorat Jenderal Pajak juga semakin bijak dalam membuat peraturan, menyebarluaskan informasi dan menyederhanakan prosedur agar bagi para wajib pajak semakin mudah menjadi orang bijak.
Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/news/ditjen-pajak-klarifikasi-laporan-berkala-pasca-amnesti-pajak
http://www.pajak.go.id/content/peraturan-dirjen-pajak-nomor-03pj2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H