Dinamika Pers 1967-1980
Pers merupakan media cetak yang berbentuk Surat kabar, Majalah, Jurnal, Buku maupun Film. Pers sebagai media massa berfungsi menyalurkan kemampuan jasmani dan rohani manusia dari keinginan, aspirasi, pendapat, sikap perasaan manusia dari pers yang diterbitkan. Pers diterbitkan oleh lembaga-lembaga sosial, lembaga kebudayaan, mahasiswa, gerakan politik, pemerintah, dan perusahaan swasta. Kewenangan system dan aturan pers sesuai dengan sistem politik pemerintahan yang diterapkan sehingga kondisi politik negara selaras keberlangsungan pers. Jenis-jenis pers sebagaimana tujuan penggunaannya. Jenis pertama yaitu Pers liberal, yang mana pers menyebarkan informasi baik hiburan maupun opini public. Nama lainnya itu pers industry karena pers jenis ini diperbolehkan menerbitkan surat kabar oleh siapapun yang memiliki modal penerbitan. Jenis kedua yakni Pers otoriter sebagai pers yang diterbitkan oleh pemerintah yang memberitakan kepentingan pemerintah dalam bernegara dan melayani rakyat.
Surat Perintah 11 Maret 1965 (Supersemar) symbol pengalihan kekuasaan Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia. Kepemimpinan Presiden Soeharto disebut dengan pemerintahan orde baru. Berkaitan inisiasi kebijakan Presiden Soeharto menentang segala bentuk komunisme dengan penerapan Pancasila dalam setiap komponen negara. Visi Pemerintah orde baru menciptakan stabilitas politik dan keamanan nasional. Potensi – potensi dikembangkan melalui stabilisasi politik dan keamanan sosial untuk membangun negara Indonesia.  Pemanfaataan Sarana atau media propaganda Orde Baru melalui  pers. Hal ini sesuai dengan eksistensi media massa di masyarakat. Pers digunakan sebagai alat/saluran informasi pemerintahan, sementara masyarakat sebagai objek atau muara informasi diberitakan. Landasan hukum yang mengatur mengenai keberlangsungan pers tertuang pada Ketetapan MPRS RI XXXII/MPRS/1966 yang dikeluarkan pada 12 Desember 1966. Berdasarkan peraturan tersebut masa depan pers mendapatkan jaminan kebebasan  tanpa adanya  pengawasan  sensor  hingga  pembredelan. Bersamaan dengan itu regulasi diperkuat dengan UU No 11 tahun 1966  dimana suatu kebebasan pers harus mempublikasikan suatu  kebenaran  dan  keadilan sesuai dengan prinsip – prinsip dasar pers. Kewenangan dipegang oleh Departemen penerangan dan Lembaga keamanan militer. Pengawasan lebih dalam lagi dengan pengoptimalan tugas dan fungsi Departemen Penerangan yang mengeluarkan surat izin terbit (SIT) dan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP).
Dikeluarkannya UU No 4 tahun 1967 memperbarui regulasi dengan menambahakan ketentuan pers dan media massa yang menganggu ketertiban pemerintah akan diamankan dan ditindaktegas. Mengawali kebijakan pembredelan pers apabila terdapat indikasi pers yang menerbitkan berita-berita miring seputar pemerintah.  Surat kabar yang berkembang periode Orde Baru seperti surat kabar Sinar Harapan yang pertama terbit 27 april 1961. Surat kabar harian, Sinar Harapan banyak mempublikasikan gagasan  masyarakat terhadap pemerintah. Penggunaan sebagai kritik dengan tujuan memberikan masukan kepada pemerintah terkait kasus KKN. Akan tetapi, kritik yang disampaikan justru dinilai membahayakan bagi pemerintah yang melatar belakangi pembredelan surat kabar sinar harapan. Selanjutnya surat kabar Indonesia Raya, reinkarnasi  Indonesia Raya pada 30 Oktober 1968 dipertegas dengan Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia No. 0632/SK/DIR/PDLN/SIT/1968 yang menyatakan tentang pemberian ijin terhadap penerbitan surat kabar Indonesia Raya. Pembredelan Indonesia Raya atas adanya tajuk  korupsi dan hubungan kerja sama antara Indonesia-Jepang. Lalu surat kabar Pikiran Rakyat sebagai surat kabar ke daerah dan kerakyatan masyarakat sunda khususnya Bandung. Upaya surat kabar Pikiran Rakyat hanya berfokus pada publikasi pemilu. Sementara surat kabar Kompas surat kabar ibukota dan bersifat nasional dan sekitarnya. Hampir sama dengan surat kabar sinar harapan, dsb. Dan surat kabar Angkatan Bersenjata surat kabar harian  yang terbit sejak pada 15 Maret 1965 berada di bawah kontrol Kepala Penerangan Staf ABRI langsung. Surat kabar ini gencar mempublikasikan berita utamanya pasca peristiwa 1965. Disusul surat kabar lainnya antara lain Nusantara, Harian Kami, Indonesia Raya, Abadi, The Jakarta Times, Mingguan Ssenang, Pemuda Indonesia, Pedoman wilayah Jakarta, Suluh Berita wilayah Surabaya, Mahasiswa Indonesia wilayah Bandung.
Tingginya angka pembredelan pers pada tahun 1974 hingga 1978. Intensitas pers yang mengangkat isu Malapetaka 15 Januari digarap serius sebagai peringatan keras pengritikan negatif kepada Pemerintahan dalam menangani Peristiwa tersebut. Pembredelan dilakukan dengan pencabutan surat izin terbit (SIT) dan Surat izin cetak (SIC) tiap penerbit pers.  Masa depan jurnalis berada diujung tanduk. Jurnalis yang pernah bekerja di surat kabar yg terbredel apabila mau melanjutkan karir jurnalisnya harus memiliki Surat klarifikasi dari Direktorat Jenderal. Penggunaannya untuk mendukung Pembangunan dengan mempublikasikan pencerminan kepentingan Pembangunan nasional. Tajuk utama pemberitaan  mengenai pembangunan, pemerataan, dan stabilitas. Pemerintah orde baru mengenalkan kepada internasional  bahwa Indonesia telah berhasil melakukan pembangunan nasional. Kebijakan semacam ini digunakan meyakinkan negara lain tertarik berinvestasi ke Indonesia. Di lain pihak pemberitaan digunakan menguatkan keyakinan masyarakat terhadap pemerintahan yang sedang berlangsung. Sementara Peran pers terhadap Trilogi Pembangunan Orde Baru sesuai dengan daya politik Orde Baru erat Pembangunan (Trilogi Pembangunan) sebagai pusat perhatian utama. Instrumen yang strategis dalam mendukung tujuan pemerintah untuk membangun Indonesia yang lebih stabil, maju, dan merata.
                                                                 REFERENSI
Wildan, U. M., & Hidayat, S. (2019). Peran Pers Pada Masa Orde Baru di Pontianak tahun 1966-1974. MASA : Journal of History; Vol 1, No 1 (2019): MASA: Journal of History ; 2685-3736.
Arnus, sri H. (2018). Jejak Perkembangan Sistem Pers Indonesia. Al-MUNZIR; No 1 (2015): VOL 8 NO.1 MEI 2015; 106-116 ; 2620-326X ; 1979-4894.
Maulana, R., Septiyana, D., Ginting, A. F. B., & Pardede, S. A. (2023). Rahasia Terungkap: Menganalisis Dinamika Keamanan Pers Pada Masa Orde Baru (1966-1998). Histeria Jurnal: Ilmiah Soshum dan Humaniora, 2(2), 89-96.
SchulchiL. 2016. Kebijakan Pemerintah dalam sorotan Pers Indonesia 1967-1974. Avatara Journal, 4(3), hlm 1297-1309.
Dewi, A. R. M. (2021). Pers dan Orientasi Pemberitaan Sosial Politik Orde Baru dalam Sorotan Harian Sinar Harapan, 1966-1986. Journal of Indonesian History, 10(1), 24-32.
Hadi, D. W., & Kasuma, G. (2012). Propaganda Orde Baru 1966-1980. Media Verleden, 1(1), 1-109.Â
Adiwilaga, R., Alfian, Y., & Rusdia, U. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia. Deepublish.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H