Mohon tunggu...
Fanny Wardani
Fanny Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - fanny wardani

Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Sosiologi Hukum : Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yang Dilakukan Oleh Rizky Nazar

21 Desember 2021   02:03 Diperbarui: 21 Desember 2021   09:35 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rizky Nazar Mubarak Basloom, yang lebih dikenal sebagai Rizky Nazar adalah seorang pemain film, sinetron, model dan penyanyi berkebangsaan Indonesia. Rizky Nazar ditangkap oleh polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi memberikan alasan Rizky Nazar menggunakan narkotika ganja. Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa Rizky Nazar menggunakan ganja untuk membuat mudah tidur.Ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantunya untuk mudah tidur.  Rizky Nazar memiliki kesulitan untuk tidur. Adapun Ia menggunakan ganja kurang lebih sejak 2 Minggu lalu.

Rizky Nazar ditangkap sendiri di Jalan Munggang, Kelurahan Bale Kembang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin malam. Barang bukti yang diamankan oleh polisi 2 bungkus ganja dengan berat masing-masing 0,36 gram dan 0,61 gram.

Penyalahgunaan  narkoba sudah menjadi suatu kejahatan yang berskala transnasional dan internasional. Pelaku kejahatan ini adalah para sindikat yang sangat profesional dan militan. Kegiatan operasionalnya dilakukan secara konsepsional, terorganisir dengan rapi, sistematis, menggunakan modus operandi yang berubah-ubah, didukung oleh dana yang tidak sedikit dan dilengkapi dengan peralatan berteknologi tinggi dan canggih.

Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), organisasi khusus menangani kasus-kasus narkoba, merilis bahwa sekitar 1,5% dari jumlah penduduk Indonesia (sekitar 3,2 juta orang) adalah penyalahguna narkoba. Sekitar 40 orang per hari telah meninggal dunia secara sia-sia karena narkoba. Hampir 70% dari semua penghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara adalah narapidana atau tahanan dalam perkara yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba, entah sebagai pemakai atau pengedar.Rizky Nazar dipersangkakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Hal ini pun tidak jauh dari pendapat Durkheim terhadap pandangan hukum seperti hukum represif di mana jika seseorang melakukan perbuatan yang fatal atau dapat menyerang sistem moral kolektif masyarakat akan diberi hukuman terhadap pelaku seperti pidana atau dipenjara. Sedangkan  hukum  restitutif di mana pelanggar akan memberikan ganti rugi terhadap si korban, meskipun suatu hukum represif masih berlanjut di dalam suatu masyarakat dengan solidaritas organik (seperti hukuman mati) hukum restitutif masih dominan, khususnya untuk pelanggaran-pelanggaran kecil.

Dari kasus ini, sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan lagi generasi generasi untuk bangsa indonesia ini. Misalnya dengan Pemerintah menetapkan hukuman yang sangat berat kepada para pengedar, Bekerja sama dengan dunia internasional untuk memberantas narkoba, Melakukan upaya penyuluhan tentang narkoba di seluruh Indonesia, Memasukkan pendidikan antinarkoba ke pelajaran sekolah,Membentuk badan narkoba nasional (BNN).

Bukan hanya pemerintah saja diperlukan pengawasan terhadap generasi muda sekarang, orang tua berperan penting dalam mengawasi pergaulan anak anak sekarang. Karena di era modern sekarang banyak dari kita ingin mencoba sesuatu hal yang baru. Dan karena itu orang tua harus membimbing dan mengarakan anak-anak ke bentuk karakter yang baik, kritis, dan cerdas. Yang harus mencegah dalam penyalahgunaan narkoba tetapi para tokoh masyarakat dan agam, orangtua, kelompok remaja dan kelompok lainnya ikut andil dalam hal pencegahan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun