Mohon tunggu...
Fanny Kinanti
Fanny Kinanti Mohon Tunggu... Sekretaris - pembaca santai

buruh ketik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelintir Informasi soal Pengaturan Volume Adzan, Ada Provokasi Masyarakat di Palembang?

17 September 2018   08:11 Diperbarui: 17 September 2018   08:36 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah iklim politik yang memulai memanas, banyak informasi sesat yang beredar di masyarakat. Fitnah seperti itu biasanya hasil pelintiran informasi atau pembiasan yang dibumbui dengan provokasi.

Isu yang berkaitan dengan agama pun menjadi komoditas yang paling laku. Hal itu biasanya ditujukan untuk menghancurkan citra atau nama baik kandidat tertentu.

Seperti, belakangan ini muncul fitnah seolah pemerintahan Presiden Joko Widodo melarang adzan di Indonesia. Ironisnya, wacana sesat tersebut banyak dikumandangkan oleh mereka yang mengaku 'ulama'.

Ust. Ahmad Taufiq Hasnuri adalah salah satunya. Dia begitu percaya bahwa rezim Presiden Jokowi akan melarang adzan di Indonesia. Itu buntut dari adanya penghukuman kepada Meiliana, warga Tanjung Balai, beberapa waktu lalu, yang akhirnya mengundang protes sebagian masyarakat.

Pernyataannya itu disampaikannya pada Peringatan Tahun baru Islam 1440 H di Masjid Agung Palembang. Dalam kesempatan itu, Ust. Ahmad Taufiq pun menyerukan kepada jamaah agar tidak memilih Presiden Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang, karena persoalan larangan adzan tersebut.

Kita tentu sangat menyayangkan adanya ceramah dari Ust. Ahmad Taufiq Hasnuri itu. Terlebih isu yang dibawakannya merupakan informasi sesat hasil dari pelintiran dan pembiasan wacana yang sebenarnya.

Sebab, Kementerian Agama (Kemenag) tak pernah memiliki rencana untuk melarang adzan dalam kehidupan Muslim di Indonesia. Namun, Kemenag hanya akan meluruskan soal pengaturan volume adzan agar selaras dengan kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia.

Sebetulnya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Islam sudah mengeluarkan aturan tentang pengeras suara masjid. Aturan tersebut dibuat pada tahun 1978, dan masih berlaku hingga kini.

Adapun aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.

Adanya peraturan tersebut memiliki semangat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan itu jelas tidak ada tendensi untuk membatasi umat Islam seperti yang dituduhkan.

Persis dalam aturan tersebut tak ada himbauan atau perintah untuk melarang adzan dari pemerintah. Dengan begitu, informasi yang disampaikan oleh Ust. Ahmad Taufiq Hasnuri dalam ceramahnya itu tidak benar dan menyesatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun