Friedman menyatakan bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh tiga elemen utama: substansi hukum (aturan tertulis), struktur hukum (lembaga penegak hukum), dan budaya hukum (kesadaran masyarakat). Ketiga elemen ini harus berjalan selaras agar hukum dapat efektif.
3. Hans Kelsen
Kelsen menjelaskan bahwa efektivitas hukum berkaitan dengan penerapan dan kepatuhan terhadap aturan. Hukum dianggap efektif ketika masyarakat mematuhi dan lembaga hukum menerapkannya dengan tepat.
4. E. Utrecht
Utrecht memandang efektivitas hukum sebagai kemampuan hukum untuk diterapkan dalam masyarakat, sehingga berfungsi nyata dan mengarahkan perilaku manusia sesuai aturan yang ada.
5. Satjipto Rahardjo
Satjipto Rahardjo menekankan bahwa efektivitas hukum tercapai jika hukum dapat mengikuti dinamika sosial masyarakat, sehingga bersifat adaptif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Contoh Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
Contoh efektivitas hukum di Indonesia adalah penerapan undang-undang lalu lintas. Aturan seperti kewajiban menggunakan helm dan mematuhi rambu lalu lintas bertujuan mengurangi kecelakaan. Penegakan ini, dengan dukungan sanksi bagi pelanggar, menunjukkan efektivitas hukum ketika angka kecelakaan berkurang dan kepatuhan meningkat.
Hubungan Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial Hukum
Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum saling berhubungan untuk menjaga ketertiban. Kontrol sosial hukum berfungsi mengatur perilaku masyarakat agar sesuai norma hukum. Dengan kontrol sosial, efektivitas hukum meningkat karena masyarakat terdorong untuk mematuhi aturan. Jika kontrol sosial lemah, efektivitas hukum menurun karena masyarakat mungkin tidak merasa terikat pada hukum.