Mohon tunggu...
Fanny Elvira Wulandari
Fanny Elvira Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum, Hubungannya dengan Kontrol Sosial Hukum dalam Masyarakat

11 November 2024   16:40 Diperbarui: 11 November 2024   18:44 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Friedman menyatakan bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh tiga elemen utama: substansi hukum (aturan tertulis), struktur hukum (lembaga penegak hukum), dan budaya hukum (kesadaran masyarakat). Ketiga elemen ini harus berjalan selaras agar hukum dapat efektif.

3. Hans Kelsen

Kelsen menjelaskan bahwa efektivitas hukum berkaitan dengan penerapan dan kepatuhan terhadap aturan. Hukum dianggap efektif ketika masyarakat mematuhi dan lembaga hukum menerapkannya dengan tepat.

4. E. Utrecht

Utrecht memandang efektivitas hukum sebagai kemampuan hukum untuk diterapkan dalam masyarakat, sehingga berfungsi nyata dan mengarahkan perilaku manusia sesuai aturan yang ada.

5. Satjipto Rahardjo

Satjipto Rahardjo menekankan bahwa efektivitas hukum tercapai jika hukum dapat mengikuti dinamika sosial masyarakat, sehingga bersifat adaptif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Contoh Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Contoh efektivitas hukum di Indonesia adalah penerapan undang-undang lalu lintas. Aturan seperti kewajiban menggunakan helm dan mematuhi rambu lalu lintas bertujuan mengurangi kecelakaan. Penegakan ini, dengan dukungan sanksi bagi pelanggar, menunjukkan efektivitas hukum ketika angka kecelakaan berkurang dan kepatuhan meningkat.

Hubungan Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial Hukum

Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum saling berhubungan untuk menjaga ketertiban. Kontrol sosial hukum berfungsi mengatur perilaku masyarakat agar sesuai norma hukum. Dengan kontrol sosial, efektivitas hukum meningkat karena masyarakat terdorong untuk mematuhi aturan. Jika kontrol sosial lemah, efektivitas hukum menurun karena masyarakat mungkin tidak merasa terikat pada hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun