Nama :
1. Syahrun Niam Al-Jazuli ( 222111083)
2. Ahmad Yudha (222111101)
3. Fanny Elvira Wulandari (222111102)
4. Yayan Guntur (222111118)
5. Pangesti Arum (222111363)
Pengertian efektivitas Hukum
Efektivitas hukum mengacu pada sejauh mana hukum dapat dijalankan dalam masyarakat secara nyata untuk mencapai tujuan dan fungsinya. Efektivitas ini dapat diukur dari apakah masyarakat menghormati, menerima, dan mematuhi hukum tersebut. Beberapa ahli menyampaikan pandangan mereka mengenai efektivitas hukum:
1. Soerjono Soekanto
Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah sejauh mana hukum diterapkan sesuai aturan yang berlaku dalam masyarakat. Indikatornya meliputi kepatuhan masyarakat serta bagaimana otoritas menegakkannya.
2. Lawrence M. Friedman