Pembahasan Prof. Ningrum dilanjutkan oleh Dr. Anna Maria Tri, masih dari sudut pandang hukum, membahas tentang circumstantial evidence, terkait dengan pembuktian kartel ban ini. Kartel biasanya dilakukan dalam ranah yang terfasilitasi, dilakukan dengan diam-diam dan tidak eksplisit, jadi akan sangat sulit untuk mendapatkan hard evidence atau bukti tertulis. Oleh karena itu circumstantial evidence dianggap cocok untuk menjadi metode dalam pembuktian kasus ini. Dr. Anna menyampaikan bahwa menurut pakar hukum circumstantialevidence adalah bukti yang dikondisikan atau pengkondisian, prinsipnya ada dua hal yaitu bukti komunikasi dan bukti ekonomi. Menurut Dr. Anna, pembuktian dari segi komunikasi dalam kasus kartel ban ini adalah sebagai berikut, adanya kondisi yang memfasilitasi kartel yaitu asosiasi dagang, adanya pertemuan dan tukar-menukar informasi dan dipengaruhi oleh peran otoritas persaingan seperti pemerintah. Pembuktian dari segi ekonomi yaitu, berdampak pada persaingan, penerapan rule of reason approach dan metode pembuktian analisis ekonomi yaitu penetapan pasar yang bersangkutan. Ada beberapa saran yang diberikan oleh Dr. Anna yaitu perkuat pemahaman tentang circumstantial evidence di kalangan stakeholders di sektor persaingan, adanya pedoman untuk asosiasi agar terdapat kejelasan ukuran/batasan hal-hal yang dilarang dan/atau diperbolehkan UUAM, dan membentuk program leniency sebagai sarana whistle blower dalam mengungkap kartel.
Kurang lebih sebanyak 100 orang hadir dalam eksaminasi ini, yang merupakan praktisi hukum, ekonomi, mahasiswa dan publik. Acara ini mendapatkan respon yang positif dari peserta, dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi terbuka menghasilkan banyak pemikiran yang tentunya berguna untuk masalah ini. (fc)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H