Mohon tunggu...
FANNY WIDALAPRITA
FANNY WIDALAPRITA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka membaca dan ingin mengetahui hal - hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kilas Balik Ketidakadilan Kemenag Selama Covid-19

12 Juni 2023   09:50 Diperbarui: 12 Juni 2023   10:20 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ia mengatakan bahwa, "Keadaan ekonomi, apalagi di tengah pandemi, itu semakin mempersulit. Itu harapan satu-satunya untuk meringankan beban orang tua."

Menurut Dian, mahasiswa yang tidak mendapatkan keringanan selama kuliah online di semester ganjil lalu merasa dirugikan atas kebijakan keringanan UKT yang hanya 10 persen saja dari kampus.

Menteri Agama mengungkapkan dalam wawancaranya, "Saya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya acara peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021. Ini merupakan wujud komitmen bersama pemerintah, untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung pada situasi darurat, agar tidak terjadi learning loss dan meningkatnya angka putus sekolah/kuliah."

Sedangkan dari sudut pandang mahasiswa sendiri yang berada di lapangan, ungkapan tersebut justru menimbulkan kekecewaan. Berbagai cuitan mahasiswa kian hadir hingga aksi turun ke lapangan dilaksanakan dengan harapan agar suaranya didengar oleh petinggi kampus.

Tidak hanya sampai di situ, mengutip dari akun atas nama @wahyuutami07, ia menuliskan bahwa prosedur pengajuan keringanan UKT yang terlalu rumit.

"Prosedurnya terlalu rumit, dan potongannya hanya sepuluh persen. Padahal yang kena dampak Covid-19-19 kan semua mahasiswa, tetapi kenapa harus ada persyaratannya."

Salah satu mahasiswa berinisial BNF kepada Amanat.id juga menguatkan tulisan milik Wahyu Utami, "Pihak birokrasi melampirkan persyaratan-persyaratan yang sulit, namun potongan hanya sepuluh persen. Itupun tidak semua diterima."

Sangat disayangkan melihat kritikan dan keluhan yang dilontarkan oleh mahasiswa terhadap birokrasi instansi Kemenag yang dianggap menyulitkan bagi mereka selama masa pandemi Covid-19. Padahal, sudah seharusnya sebagai salah satu lembaga pemerintah yang memiliki cita-cita untuk menekan angka learning loss dan putus sekolah untuk memudahkan mereka mendapatkan hak yang seharusnya dimiliki.

Instansi-instansi yang dibawahi oleh Kemenag seharusnya berkaca pada salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

"Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun