Mohon tunggu...
Fanissa Nur Aissyah
Fanissa Nur Aissyah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Suka menulis, musik dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khazanah : Perkembangan Studi Islam dengan Pendekatan Normatif

15 Oktober 2024   06:16 Diperbarui: 15 Oktober 2024   08:56 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Penerapan Hukum 

Pada pendekatan normatif dalam penerapan hukumnya menekankan pada aspek hukum islam ( Fiqh ) sebagai landasan dalam memahami berbagai persoalan yang dibahas di kehidupan sehari-hari.  

3. Pandangan Teologis

Pada pendekatan normatif dalam memandang ajaran islam merupakan kebenaran mutlak atau kebenaran yang tidak perlu diragukan lagi. Karena kebenarannya mutlak, absolut dan universal.

4. Implikasi Pendekatan Normatif

Kajian islam dalam pendekatan ini dikembangkan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang berlandaskan kebenaran dalam beragama islam. Dalam kajian keagamaan dalam islam seperti Tafsir Al-Qur'an, Ilmu Hadis, Fiqh dan Tasawuf, dan Ilmu kalam.

Asumsi Dasar Terhadap Islam dalam Pendekatan Normatif

Terkait dengan pembahasan islam dalam pendekatan normatif asumsi dasar menjadi hal yang penting serta perlu ditengahi, hal ini perlu dilakukan agar memperjelas tipologi islam dengan mengkaji dan meneliti masalah-masalah yang lebih spesifik dalam keagamaan.

Adapun Asumsi Dasar tersebut yaitu, 

1.Islam Sebagai Wahyu

Wahyu merupakan salah satu pondasi utama dalam pemahaman islam, Wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pesan Ilahi yang disampaikan untuk memberikan petunjuk kepada manusia. Wahyu tidak hanya berisi aturan -- aturan ibadah tetapi wahyu juga berisi petunjuk hidup yang mencakup aspek kehidupan manusia baik didunia maupun diakhirat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun