Hasil keuntungan SDA yang dikembalikan kepada umat mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok umat, sehingga rakyat tidak akan terbebani dengan berbagai macam pajak karena sandang, pangan, dan papan sudah dipenuhi oleh negara. Selain itu, negara juga akan menjamin pendidikan rakyat. Tidak akan ada pungutan ataupun sumbangan yang memberatkan. Orang tua/wali murid tetap diperbolehkan jika ingin mengambil peran dalam membantu berjalannya kegiatan pembelajaran, namun tidak seperti konsep sistem pendidikan liberal seperti hari ini, karena umat Islam juga didorong untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, terlebih didalam aktivitas menuntut ilmu.
Solusi Islam atas permasalahan biaya pendidikan sangat sempurna karena aturannya ditentukan langsung oleh Sang Pengatur, yakni Allah SWT. Disamping itu, penerapan Islam juga berkaca pada aktivitas Rasulullah SAW dan para sahabat. Sayangnya, solusi Islam yang paripurna ini hanya bisa diterapkan didalam institusi negara Khilafah Islamiyyah. Dapat kita dapati bagaimana kilas balik negara Khilafah dalam menangani sistem pendidikan dan memenuhi kesejahteraan rakyat, seperti Khalifah Umar bin Khattab yang memberikan nafkah kepada para pengajar di Madinah sebesar 15 dirham setiap bulan, juga Khalifah Yazid bin Abdul Malik yang menggaji para guru dimasa kekhilafahan Umayyah sebesar 30 ribu dinar setiap bulan. Oleh karena itu, ditengah kelamnya sistem kehidupan hari ini, hanya Islam sebaik-baik solusi. Syariat Islam yang diterapkan secara kaaffah dibawah naungan negara Khilafah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H