Mohon tunggu...
Fani Diana Susanti
Fani Diana Susanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga, Prodi Kesehatan Masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kontradiksi Pemindahan IKN

22 Agustus 2023   00:08 Diperbarui: 22 Agustus 2023   19:03 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Rehabilitasi hutan, upaya pemulihan hutan menjadi lahan untuk pemindahan IKN. Hal ini tentunya sangat disayangkan, karena hutan merupakan tempat tinggal berbagai flora dan fauna. Tentu dari berbagai flora dan fauna tersebut, banyak diantaranya termasuk dalam kategori langka atau hampir punah. Keaslian flora dan fauna juga ikut terancam karena adanya program rehabilitasi. Memang, kita sebagai manusia membutuhkan improvisasi dan inovasi untuk melanjutkan hidup kita. Tetapi coba kita pikirkan sekali lagi, bagaimana nasib flora dan fauna yang ada. Mereka tentu akan tergeser tempat tinggalnya karena program manusia ini.

Rehabilitasi hutan untuk pemindahan IKN bukan hal yang tepat untuk dilakukan sebagai inovasi. Selain mengganggu ekosistem flora dan fauna, program ini juga dapat membuat bumi menjadi lebih gersang. Berkurangnya hutan maka berkurang juga sumber oksigen di dunia, karena hutan penyumbang oksigen terbanyak. Hal ini juga menjadi faktor utama penyebab banjir, karena tanah hutan yang awalnya dapat menyerap air, sekarang telah berganti menjadi aspal dengan adanya pemindahan IKN ini. Tergusurnya hutan alami juga dapat mengundang bencana lainnya, seperti perubahan iklim dan polusi udara.

Walaupun program ini telah di desain dengan hutan buatan, tetapi hal itu tidak bisa menggantikan peran hutan alami. Pelaksanaan program ini juga bisa menjadi boomerang terhadap kita. Selain dari alam, dari segi ekonomi dan sosial juga menjadi faktor utama penghambat terlaksananya program ini. Biaya lebih yang di keluarkan untuk pembangunan serta perbaikan. Juga respon masyarakat terhadap pergantian hutan yang mereka cintai menadi lahan baru untuk pemindahan IKN.

Terhambatnya proses pemindahan IKN, ide lahan baru mulai bermunculan. Reklamasi lahan bekas tambang, merupakan hal yang tidak mudah terwujud. Faktor penghambat utamanya adalah gas beracun yang keluar dari area tambang, sehingga menyebar pada udara tanah di atas tempat menambang. Tanah longsor juga tidak terhindarkan, karena lubang galian tambang yang besar dan dalam seperti tanpa dasar. Juga kegagalan tambang yang dapat merusak kesuburan tanah di area lahan pembangunan bekas tambang. Tidak hanya itu saja, reklamasi ini juga membuat pekerjaan penduduk asli menjadi berkurang, karena adanya penduduk baru. 

Hambatan lainnya yaitu respon dari masyarakat sekitar yang tidak terima akan lahan yang digunakan. Juga respon dari masyarakat yang akan menempati lahan tersebut karena ragu akan keselamatan mereka. Kerugian besar yang ditimbulkan oleh faktor tersebut, menjadi sulitnya terwujud cita-cita pemindahan IKN ini.

Pemerintah bisa saja merugi karena ini. Tidak minatnya masyarakat yang akan di pindahkan dan protes dari masyarakat yang berada di sekitar. Maka dari itu, sebaiknya program ini di hentikan, karena bersifat egois dan juga sangat merugikan berbagai pihak. Program ini juga bisa di gantikan oleh program lainnya, seperti pemerataan penduduk, mengurangi pemakaian kendaraan bermotor. Tanpa menggeser hutan alami dan mengganggu hidup warga asli, kita masih bisa melakukan inovasi untuk melanjutkan hidup. Dengan ini, tidak ada pihak yang dirugikan serta kelestarian alam tetap terjaga.

Referensi :

Devita Savitri, Rabu, 24 Mei 2023 16:00 WIB, Pakar UGM: Pembangunan IKN Berisiko Deforestasi Hutan Kalimantan, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6736135/pakar-ugm-pembangunan-ikn-berisiko-deforestasi-hutan-kalimantan

Nailus Sa'adah, Prosiding SEMNAS BIO 2022 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Analisis Issue dalam Etika Lingkungan Terkait IKN

Abdu Muttaqien, January 6, 2021, Upaya Perlindungan Hutan Konservasi Atas Pemberian Izin Pemanfaatan Panas Bumi,

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR  #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria9_Garuda24  #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial  #GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun