Mohon tunggu...
Fanida Khoirotullatifah
Fanida Khoirotullatifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Aturan Hukum di Indonesia menurut Aturan Hukum Sosial Masyarakat

10 Desember 2022   14:30 Diperbarui: 10 Desember 2022   15:05 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah ?

Pendekatan sosiologis kajian Hukum Ekonomi Syariah merupakan tinjauan sosiologis terhadap hukum Islam tentang sistem penurunan suku bunga pinjaman modal usaha.

Secara teori, penerapan pengurangan bunga untuk pinjaman ekuitas perusahaan dalam akad didasarkan pada saling percaya dan pengertian Menurut hukum Islam, akad itu sah karena Usbul Sigat lisan juga diperbolehkan dalam Islam. Dalam praktik ini, penerapan sistem diskon diambil alih setiap 20% (tambahan) pendapatan bunga.

Implementasinya meliputi pelayanan berdasarkan kesukarelaan dan saling pengertian. Oleh karena itu, penerapan diskon ini termasuk dalam ‘urf shahih.

Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah. Apa Yang Menjadi Latar Belakang Mengapa Gagasan Progresive Law Muncul ?

Asal usul konsep hukum progresif ini dilatarbelakangi oleh situasi hukum di Indonesia pasca reformasi yang tidak mendekati tujuan ideal hukum mengenai kesejahteraan masyarakat. Gagasan hukum progresif muncul dari keprihatinan terhadap situasi hukum di Indonesia yang dapat digambarkan sebagai pisau dapur yang tajam di bagian bawah tetapi tumpul di bagian atas. Realitas hukum Indonesia yang suram mendorong Satjipto Rahardjo mengusulkan cara progresif untuk mencapai keadilan. Cara menilainya dimulai dari teks tidak berhenti disitu saja, tetapi berkembang lebih jauh, yang dalam hal ini disebut perbuatan atau usaha manusia, adalah perbuatan atau usaha hakim. Hakim memainkan peran yang sangat sentral karena dia memiliki kekuasaan untuk memutuskan kasus. Hakim yang berpikiran maju memiliki keberanian untuk melanggar aturan ketika hukum standar tidak dapat menghadirkan keadilan.

Gagasan Tentang Isu Dalam Bidang Hukum Law : Law and Socio Control, Socio-legal, Legal Pluralism ;

  • Hukum sebagai alat kontrol sosial berarti menentukan tingkah laku manusia. Perilaku ini dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari aturan hukum.
  • Socio-legal, adalah suatu bentuk penelitian hukum yang mempelajari hukum dari sudut pandang ilmu sosial masyarakat, sebagai bentuk penelitian hukum yang menggunakan perspektif ilmu sosial dalam hukum, tetapi sebagai kritik internal (criticism of jurisprudence). dan kurangnya realitas dalam kontak sosial.
  • Pluralisme hukum sering diartikan sebagai keragaman hukum. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum adalah adanya lebih dari satu aturan hukum dalam suatu lingkungan sosial. Pada prinsipnya, pluralisme hukum mengkritisi apa yang oleh John Griffiths disebut sebagai ideologi sentralisme hukum.

Sebagai mahasiswa pendapat saya mengenai hal hal ini di bidang hukum adalah, kita harus menanggapinya dengan penuh syukur karena aturan seperti itu sudah ada, meskipun budaya barat sudah mulai tergerus penerapannya di masyarakat. Misalnya budaya tahlilan di Jawa atau Maulidan merupakan adat yang baik dan tidak melanggar hukum atau adat syariat. Namun, hal itu kini telah diubah menjadi tradisi barat yaitu bermain kartu kuning setelah acara berakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun