Fanida Khoirotullatifah 202111178
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
fanidakhoirotullatifah8@gmail.com
Bagaimana Keefektivitasan Hukum Dalam Masyarakat ?
Jika menyangkut efektivitas, maka tidak lepas dari keberhasilan suatu misi atau kebijakan. Efektivitas merupakan faktor kunci dalam mencapai tujuan yang ditetapkan dalam setiap organisasi, kegiatan atau program. Dikatakan efektif ketika tujuan atau sasaran tercapai dengan cara yang telah ditentukan sebelumnya. Demikian pula dengan implementasi kebijakan dikatakan efektif apabila kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan pembuat kebijakan.
Efektivitas hukum adalah suatu tindakan yang memahami terjadinya akibat yang dikehendaki dan menghasilkan suatu wilayah tertentu untuk mencapai suatu tujuan. Efektivitas merupakan gambaran keunggulan atau keberhasilan dalam mencapai suatu tujuan yang diinginkan dan memiliki hubungan yang erat antara nilai-nilai yang berbeda. Efektivitas hukum adalah kesatuan dari apa yang tercantum dalam undang-undang pelaksana. Jadi, pada saat penyusunannya, efektifitas undang-undang itu meliputi apakah sudah sesuai ataukah ada hambatan pelaksanaan undang-undang tersebut di masyarakat.
Efektivitas hukum sangat erat kaitannya dengan persoalan penerapan, pelaksanaan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk mencapai tujuan hukum. Artinya hukum itu sebenarnya berlaku secara filosofis, legal dan sosiologis. Penerapan efektivitas hukum memerlukan kekuatan fisik untuk melaksanakan prinsip-prinsip hukum berdasarkan otoritas hukum. Kekuatan fisik dapat merujuk pada lembaga penegak hukum yang bertindak sebagai pengontrol, penegak dan penegak sanksi yang dikenakan di masyarakat untuk mencapai efek hukum. Hukum yang tidak efektif dan berfungsi buruk dalam masyarakat dapat dikenali dan tanda-tandanya juga dapat dilihat, misalnya. kurangnya otoritas eksekutif, non-implementasi dalam praktik, kritik dalam masyarakat, sering dan cepat berubah, undang-undang tidak jelas atau ambigu, tidak ada publikasi ke masyarakat. . Jika ini ada, penerapan hukum menjadi tidak efektif.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dijelaskan bahwa dalam penegak hukum terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum. Soerjono Soekanto menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, seperti:
- Faktor kebudayaan, yaitu akibat dari cipta, karya dan karsa manusia dalam kehidupan bermasyarakat;
- badan hukum itu sendiri, dalam hal ini peraturan perundang-undangan;
- Pencipta sarana atau dana untuk mendukung penegakan hukum;
- Faktor masyarakat yaitu lingkungan dimana hukum itu diterapkan atau dilaksanakan;
- Faktor penegakan hukum berlaku untuk entitas yang menerapkan dan merumuskan undang-undang
Lalu apa saja syarat-syarat Efektifitasnya ?
Ada 5 (lima) syarat Efektifitas tidaknya satu sitem hukum Clerence J Dias (1975) dalam Macus Priyo guntarto (2011) meliputi:
- Apa isi peraturan mudah dipahami atau tidak
- Apakah warga mengetahui isi peraturan yang relevan
- Penegakan hukum dan peraturan yang efektif atau efisien tergantung pada dukungan aparat pemerintah yang sadar bahwa mereka berpartisipasi dalam upaya mobilisasi tersebut, dan masyarakat yang berpartisipasi dan berkomitmen pada proses mobilisasi hukum.
- Adanya mekanisme penyelesaian sengketa tidak hanya harus memfasilitasi interaksi dan partisipasi seluruh anggota masyarakat, tetapi juga harus cukup efektif untuk menyelesaikan sengketa.
- Pendapat dan pengakuan publik bahwa peraturan dan sistem hukum benar-benar efektif sudah cukup adil.