Mohon tunggu...
Fanida Khoirotullatifah
Fanida Khoirotullatifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Socio Legal Studies dalam Penerapan Hukum di Masyarakat

16 November 2022   19:49 Diperbarui: 17 November 2022   07:25 1555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fanida Khoirotullatifah 

Yuni Rahma

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 

UIN Raden Mas Said Surakarta 

Socio-legal studies adalah nama lain untuk istilah law and societies studies. Socio-legal studies adalah istilah generik untuk menyebutkan semua ilmu-ilmu sosial yang mempelajari hukum. Di dalam socio-legal studies terdapat sejumlah ilmu sosial seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum dan psikologi hukum. Dalam bahasa yang lain, socio-legal studies dianggap juga sebagai istilah ganerik untuk setiap pendekatan perspektif sosial terhadap hukum. Socio-legal studies berangkat dari asumsi bahwa hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma dan institusi.

Pada prinsipnya studi sosio-legal adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas.

Mengutip pendapat Wheeler dan Thomas (dalam Banakar 2005), studi sosio-legal adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum.

Adapun hal yang membedakan antara Sosiologi Hukum dengan Social-Legal Studies yaitu :

Sosiologi Hukum
1. Berinduk pada, Sosiologi (terlihat dari konsep-konsep dan kerangka teoretis yang digunakan)
2. Pokok bahasan, Membahas hubungan timbal-balik variabel- variabel [independen- dependen] antara sosiologi (sistem- lembaga-, proses~, praktik-, tindakan- pengalaman sosial) dan hukum.
3. Pendekatan, Analisis empiris tentang hukum (murni empiris; dengan demikian kajian-kajian cenderung deskriptif).
4. Fokus pada, Wujud hukum sebagai manifestasi eksternal dengan perspektif sosiologi (misal bagaimana orang awam memahami dan berangkat dari penalaran hukum; cenderung melihat ideologi hukum secara kritis (tidak netral). mempraktikkan hukum); tidak
5. Keber-pihakan Perbaikan konseptual ke arah keadilan sosial (social justice), khususnya bagi kaum termarginal.

Sedangkan Social-Legal Studies :
1. Disiplin hukum (ilmu) hukum dalam arti luas).
2. Pengaruh suatu kebijakan sosial dan regulasi terhadap perilaku masyarakat, akses ke keadilan- pendidikan-layanan sosial; isu ras/gender.
3. Analisis hukum secara konstektual (terkait dampak itu, digunakanlah teori- teori "sosio" dalam rangka memperoleh data empiris tentang peranan hukum di dalam masyarakat); diarahkan untuk menjawab permasalahan konkret. Kata " sosio "  di sini harap tidak dipahami sebatas pada sosiologi.
4. Kritik pada formalisme hukum (keterbatasan, namun juga potensinya dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah hukum kontekstual; misalnya masalah diskriminasi pada suatu kebijakan).
5. Kepentingan konkret masyarakat (khususnya bagi kaum termarginal).

Salah satu contoh dari penelitian dengan pendekatan Social-legal Studies adalah Penelitian berperspektif sosio-legal dalam penelitian hukum di masa pandemi. Pada konteks masyarakat dunia saat ini yang mengalami perubahan pada berbagai bidang kehidupan akibat pandemi COVID-19, terjadi serangkaian perubahan di berbagai bidang, termasuk hukum. Perubahan tersebut terjadi sebagai cara masyarakat untuk beradaptasi juga. Pandemi sendiri merujuk kepada situasi di mana terjadi penyebaran penyakit secara cepat, intens, dan global (Grennan, 2019). Sejatinya dalam sejarah dunia telah terjadi beberapa pandemi. Misalnya wabah penyakit pes hitam/ bubonic plague (the Black Death) pada abad 14. Kemudian pada 1918 terjadi penyebaran atau flu Spanyol yang menyebar ke 1/3 populasi dunia dan membunuh 50 juta orang pada saat itu. Pada dunia modern tercatat pula pernah terjadi wabah severe acute respiratory syndrome (SARS) pada 2003 yang banyak memakan korban di Hongkong. Kemudian pandemi virus H1N1 (flu burung) pada 2009. Terakhir, situasi yang masih kita alami adalah pandemi COVID-19 saat ini. Pandemi yang terakhir ini adalah yang paling luas, lama dan berat menurut catatan WHO (2020).

Perubahan-perubahan dalam ruang ekonomi, sosial, budaya yang kemudian membawa konsekuensi terhadap terjadinya perubahan pada aturan hukum dan bagaimana masyarakat melaksanakan hukum itu pada saat pandemi Covid-19, terjadi pada hampir seluruh masyarakat di muka bumi, termasuk di Indonesia. Dalam rangka melakukan penelitian terhadap serangkaian perubahan yang berdampak pada hukum dan cara berhukum masyarakat, maka penting untuk dunia hukum melakukan penelitian
yang mengakomodir isu perubahan tersebut.

Dan , pendapat kelompok tentang hukum yang ada dalam masyarakat perspektif sosio legal studies : Hukum dan masyarakat merupakan suatu yang saling beriringan dan tidak dapat dipisahkan. Jika terdapat suatu konflik dalam masyarakat, maka hukum menjadi solusi dalam menyelesaikannya. Dalam menyelesaikan nya diperlukan pendekatan sosiologi hukumnya terkhusus pendekatan sosial. Setiap pendekatan yang dilakukan dalam hukum memiliki bagian-bagiannya tersendiri, dalam hal penegakan dan penerapan hukum pendekatan normatif lah yang paling baik dalam menjaga kepastian dan ketertiban hukum di masyarakat. Maka fungsi pendekatan sosial digunakan  sebagai fleksibilitas dalam  melihat serta memahami situasi dan kondisi yang perlu diatur oleh hukum serta sanksi apa yang memang patut diterapkan untuk suatu pelanggaran hukum tertentu dan juga sebagai kaca mata dalam mengetahui keefektifitasan hukum dan implementasinya dalam mengayomi masyarakat. Pendekatan hukum yang cenderung normatif  saja tidak cukup untuk memahami persoalan yang tengah terus berkembang dalam kehiduoan masyarakat. Oleh karena itu diperlukannya menggunakan pendekatan sosio legal studies untuk bisa memahami hukum yang lebih holistik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun