Pada tanggal 28 Oktober 1928 telah diikrarkan sumpah pemuda yang menjadi pedoman pemuda-pemudi Indonesia dalam membangun jiwa nasionalisme. Di dalamnya terdapat tiga bait yang berbunyi, pertama, Kami putra dan putri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia. Kedua, Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia. Ketiga, Kami putra dan putri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia. Pada bait terakhir menjadi acuan lahirnya bahasa Indonesia yang menjadi bahasa resmi negara Indonesia yang sebagaimana telah diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945.
Dikukuhkan dan diperjelas dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dengan demikian merujuk bahwa bahasa Indonesia tidak pula menjadi bahasa resmi, melainkan berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan bangsa, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah. Bahasa Indonesia telah membuktikan dirinya sejak tahun 1928 dengan sumpah pemuda sebagai alat yang mempersatukan bangsa Indonesia yang meliputi latar belakang budaya dan sosial yang sangat beragam. Salah satu cara mengembangkan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa adalah melalui institusi pendidikan. Oleh karenanya bahasa Indonesia menjadi mata pelajaran wajib dari mulai jenjang sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.
Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat 3 tentang kurikulum menyatakan bahwa kurikulum perguruan tinggi dikembangkan di setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dari regulasi ini, semua perguruan tinggi wajib memuat empat Mata Kuliah Umum (MKWU), yang terdiri atas mata kuliah Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia yang menjadi satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan (Nurwardani, 2016:iii).
Pengguna bahasa Indonesia sudah seyogyanya mempunyai rasa bangga dalam menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi sehari-hari. Selain itu sebagai warga negara Indonesia juga sudah seharusnya mempunyai sikap positif terhadap bahasa Indonesia. Minimal menanamkan rasa malu apabila tidak mampu menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Oleh karena itu bahasa Indonesia sudah sepantasnya dijaga dan dicintai.
Namun faktanya di lingkup perguruan tinggi misalnya sikap positif di dalam berbahasa belum sepenuhnya dimiliki oleh mahasiswa. Kesadaran untuk memiliki rasa setia, bangga, serta menjaga bahasa indonesia tampaknya masih sangat kurang. Hal ini disebabkan karena mahasiswa cenderung lebih percaya diri ketika menggunakan bahasa asing dibandingkan bahasa Indonesia. Selain itu pembelajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi terkadang masih dipandang remeh, anggapan tersebut muncul karena bahasa Indonesia sudah digunakan sebagai bahasa sehari-hari di dalam berinteraksi dan karena bahasa Indonesia sudah diajarkan sejak masih duduk di sekolah dasar. Sehingga muncul pandangan bahwa pembelajaran bahasa Indonesia sudah tidak perlu diajarkan, padahal dua hal tersebut memiliki konteks yang berbeda.
Bait ketiga sumpah pemuda menjadi tonggak terciptanya bahasa pemersatu yang harus dilestarikan. Implementasi dari bait tersebut terlihat dari upaya perguruan tinggi mencantumkan bahasa Indonesia menjadi mata kuliah umum sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat 3. Dengan demikian bahasa Indonesia tidak hanya tercipta namun dikembangkan dan diajarkan.
Pengembangan upaya tersebut perlu dilakukan revitalisasi pembelajaran berbasis kritik permasalahan sosial tentang penggunaan bahasa Indonesia. Hal tersebut perlu dilakukan agar hakikat bahasa Indonesia tidak luntur dari segi nilai sejarah, nilai estetika, dan nilai sosial. Berdasarkan uraian diatas artikel ini difokuskan pada implementasi isi bait ketiga sumpah pemuda terhadap pembelajaran bahasa Indonesia pada tingkat perguruan tinggi. Adapun tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan implementasi isi bait ketiga sumpah pemuda terhadap pembelajaran bahasa Indonesia pada tingkat perguruan tinggi.
MAKNA BAIT KETIGA SUMPAH PEMUDA
Peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 menghasilkan tiga bait ikrar yang berisikan makna tersendiri. Di mana pada isi bait ketiga dari ikrar tersebut menyangkut bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Sebelum ikrar sumpah pemuda dibacakan, para pemuda Indonesia dari berbagai kalangan daerah terlebih dahulu menggelar Kongres Pemuda II di Jakarta, pada tanggal 27-28 Oktober 1928. Dalam kongres tersebut para pemuda secara tidak sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia yang menjadi bahasa persatuan untuk bangsa Indonesia (Sugiono, 2011, p. 138). Dapat ditarik garis lurus bahwasanya para pemuda yang mengikrarkan sumpah pemuda telah bergeser dari "pola pikir daerah" (bahasa daerah) menuju ke "pola pikir nasional" (bahasa Indonesia) (Sudaryanto, 2017, p. 1-7).
Bunyi ikrar sumpah pemuda ketiga, "Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia." Di mana kata junjung tersebut bermakna mempertahankan bahasa persatuan Indonesia. Ikrar ini menggarisbawahi bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang digunakan oleh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dicirikan sebagai bahasa yang digunakan dari kalangan masyarakat kecil hingga atas.
Di mulai dari bahasa Melayu yang dijadikan patokan terbentuk bahasa Indonesia yang di mana pada saat sebelum dilakukan ikrar sumpah pemuda bahasa Melayu ini menjadi bahasa yang diakui kedua setelah bahasa Belanda. Dalam hal ini bahasa Melayu menjadi cikal bakal perkembangan bahasa Indonesia banyak perubahan dari tahun ke tahun demi menemukan kebahasaan yang benar. Di samping itu juga menelaah pengucapan kosakata agar memudah komunikasi antar seseorang.
Pernyataan bahwa "bahasa menunjukkan bangsa" (Kawulusan, 1998:1, Samsuri, 1985). Berdasarkan pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang berfungsi sebagai jati diri bangsa serta menjadi sarana komunikasi antar suku. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berucap ataupun menulis, dapat dikatakan masyarakat Indonesia mampu menjaga nama bangsanya.
Bahasa Indonesia dewasa ini tidak hanya memegang peranan sebagai alat komunikasi semata, namun juga harus dipahami fungsinya sebagai bahasa persatuan. Dari peristiwa ikrar sumpah pemuda, dapat dipahami bahwa bahasa Indonesia turut berkontribusi dalam memberikan semangat perjuangan yang dimaknai sebagai upaya membangun kesatuan. Upaya untuk membangkitkan kembali nilai-nilai karakter pemuda Indonesia, maka perlu dipahami bahasa Indonesia harus direposisi kembali maknanya sebagai perwujudan sikap patriotisme. Dengan berbahasa Indonesia yang baik akan memposisikan mahasiswa sebagai pihak yang berperan aktif dalam proses pencerdasan bangsa.
IMPLEMENTASI ISI BAIT KETIGA SUMPAH PEMUDA TERHADAP PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA PADA TINGKAT PERGURUAN TINGGI
Dalam dunia pendidikan khususnya pembelajaran bahasa Indonesia, pelaksanaan pembelajaran bahasa terbagi menjadi empat aspek yaitu keterampilan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis. Pembelajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan komunikasi mahasiswa, baik secara lisan maupun tulisan. Kemampuan yang dikembangkan antara lain dari segi kebahasaan, pemahaman, dan penggunaan bahasa Indonesia itu sendiri.
Menurut Mansyur (2016), setiap pengajar bahasa Indonesia senantiasa terus berupaya meningkatkan keberhasilannya dalam pembelajarannya seperti melakukan inovasi-inovasi pembelajaran yang efektif, inovatif, aktif, kreatif, dan menyenangkan. Adapun misi mata kuliah Bahasa Indonesia yaitu tercapainya kemahiran mahasiswa dalam menggunakan bahasa Indonesia untuk menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai warga negara yang berkepribadian mulia. Tujuan pembelajaran bahasa Indonesia pada perguruan tinggi tidak hanya agar mahasiswa lulus ujian mata kuliah bahasa Indonesia, akan tetapi mahasiswa dibimbing agar mampu berkomunikasi secara efektif dan terampil menggunakan bahasa Indonesia di dalam kehidupan sehari-hari.
Alasan lain mengapa bahasa Indonesia harus diajarkan pada perguruan tinggi dan sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib adalah karena pembelajaran bahasa Indonesia bertujuan untuk menanamkan rasa cinta dan bangga dalam menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu mahasiswa sering menulis essay, laporan penelitian, skripsi, dan karya ilmiah lainnya tentunya mahasiswa dapat berpedoman pada materi yang telah diajarkan pada mata kuliah ini. Ada beberapa tujuan lain mengapa mata kuliah bahasa Indonesia diajarkan pada perguruan tinggi antara lain :
1.Menumbuhkan kesetiaan terhadap bahasa Indonesia agar mahasiswa untuk senantiasa memelihara dan mencintai bahasa Indonesia.
2.Menumbuhkan rasa bangga terhadap bahasa Indonesia agar mahasiswa selalu mengutamakan bahasanya sebagai lambang identitas bangsa.
3.Meningkatkan kesadaran akan peraturan bahasa Indonesia yang harus mendorong mahasiswa untuk menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Implementasi pembelajaran bahasa Indonesia pada perguruan tinggi adalah mengenal bahasa Indonesia dari sejarahnya. Awal terbentuknya bahasa Indonesia, perkembangan bahasa Indonesia serta peran aktif tokoh Indonesia yang kerap memperjuangkan bahasa persatuan ini. Layaknya semboyan "Jas Merah" jangan sesekali melupakan sejarah. Sebagai mahasiswa seharusnya kenali lebih dekat sebelum menyelam lebih dalam sesuatu hal. Dengan ini jati diri pemuda Indonesia akan tumbuh sebagai pemuda yang patriotisme.
Kemudian implementasi pembelajaran bahasa Indonesia pada perguruan tinggi selanjutnya berpikir kritis melalui literasi. Menurut Ennis berpikir kritis adalah berpikir secara beralasan dan reflektif dengan menekankan pada pembuatan keputusan tentang apa yang harus dipercayai atau dilakukan. Berpikir kritis adalah proses mental untuk menganalisis atau mengevaluasi informasi. Informasi tersebut didapat dari hasil pengamatan, pengalaman, akal sehat, atau komunikasi. Dalam hal ini mahasiswa dapat menuangkan pikiran kritis mereka ke dalam karya ilmiah, artikel ilmiah, opini, esai, dan lain sebagainya.
Implementasi selanjutnya ialah pemakaian bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar harus sesuai dengan kriteria, kriteria yang dimaksud adalah tuturan baik lisan maupun tulis yang telah sesuai dengan kaidah yang berlaku dan sesuai dengan situasi kebahasaan yang dihadapi. Kaidah bahasa Indonesia yang dimaksud meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah. Penggunaan bahasa yang tidak memperhatikan kaidah tata bahasa akan membingungkan. Oleh karena itu sangatlah tepat bahwasanya bahasa Indonesia dijadikan mata kuliah wajib perguruan tinggi agar para mahasiswa memiliki sikap positif terhadap bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Bait ketiga sumpah pemuda menjadi tonggak terciptanya bahasa pemersatu yaitu bahasa Indonesia yang harus dilestarikan. Bahasa Indonesia tidak hanya berperan sebagai alat komunikasi dalam kehidupan sehari-hari saja tetapi memiliki fungsi sebagai bahasa persatuan. Upaya untuk implementasi bait ketiga sumpah pemuda dapat dilakukan dengan menjadikan bahasa indonesia sebagai mata kuliah wajib pada perguruan tinggi. Beberapa implementasi pembelajaran bahasa Indonesia yang dilakukan antara lain mengenal bahasa Indonesia dari sejarahnya, berpikir kritis melalui literasi, dan pemakaian bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Dengan beberapa implementasi yang telah disebutkan diharapkan dapat menjadikan mahasiswa memiliki sikap positif terhadap bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Dengan adanya penerapan pembelajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi menjadi bentuk implementasi dari bait ketiga sumpah pemuda diharapkan mahasiswa dapat membentuk karakter yang sesuai dengan maknanya yaitu pemuda yang menjunjung bahasa persatuan. Dalam implementasi tersebut, bagi perguruan tinggi menjadi dapat menambah referensi pengetahuan terkait bahasa Indonesia yang akan menumbuhkan jiwa patriotisme. Mahasiswa juga diharapkan dapat menerapkan pola pengajaran bahasa Indonesia dari perguruan tinggi dengan baik dan benar.
DAFTAR RUJUKAN
Sudaryanto, 2018. Dari Sumpah Pemuda (1928) Sampai Kongres Bahasa Indonesia I (1938) : Kajian Linguistik Historis Sekitar Masa-Masa Pra Kemerdekaan. Kajian Linguistik dan Sastra, 3(2), pp. 100-108.
Mansyur, U., 2018. Sikap Bahasa dan Pembelajaran Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi
Ibda, H., 2020. Pembelajaran Bahasa Indonesia Berwawasan Literasi Baru di Perguruan Tinggi dalam Menjawab Tantangan Era Revolusi Industri 4.0.. Jalabahasa, 15(1), pp. 48-64.
Arifin, M., 2015. Mempertahankan Bahasa Indonesia sebagai Jati Diri Bangsa. Ps Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UNIB, pp. 82-87
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H